Tax Amnesty 2 Tawarkan Tarif Hingga 30% Dari Nilai Aset
JAKARTA. Pemerintah menawarkan program pengampunan pajak atau tax amnesty kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Jumat (28/5), program tax amnesty 2 ini menyasar dua kelompok wajib pajak, sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan (KUP).
Pertama, wajib pajak yang ingin mengungkapkan harta dengan tahun perolehan sebelum 31 Desember 2015 dan tidak sempat diungkapkan dalam program tax amnesti edisi perdana.
Kedua, wajib pajak yang ingin mengungkapkan harta yang diperolehnya antara tahun 2016-2019 dan tidak pernah melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh.
Perolehan Harta Sebelum Tahun 2015
Atas harta yang diperoleh sebelum akhir tahun 2015, namun belum diungkapkan dalam SPT Tahunan dan program tax amnesty edisi perdana, pemerintah akan menghapuskan sanksi administrasi asal membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 15% dari nilai harta.
Jika harta tersebut selanjutnya disimpan dalam instrumen yang ditetapkan pemerintah, maka tarif PPh final yang harus ditebus lebih kecil, yaitu 12,5% dari nilai harta.
Baca Juga: Atur Soal Tax Amnesty Jilid II Hingga Tarif PPN, Jokowi Ajukan Revisi UU KUP.
Perolehan harta Setelah tax Amnesty Pertama
Sementara itu, tarif PPh final atas pengungkapan harta yang diperoleh antara tahun 2016-2019 ditetapkan sebesar 30% dari nilai harta.
Bagi wajib pajak yang ternyata mengikuti program tax amnesty edisi perdana, selain harus membayar PPh final atas pengungkapan harta juga harus membayar sanksi bunga per bulan.
Namun, jika harta tersebut juga ditempatkan dalam instrumen yang ditetapkan pemerintah maka tarif PPh final yang harus dibayar lebih rendah lagi, yaitu hanya 20%.
Baca Juga: Mekanisme Pembebasan Pajak Dividen Mirip Tax Amnesty
Pidana Pidana Berganti Sanksi Administrasi
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagaimana dilansir dari kontan.co.id, kebijakan tax amnesty 2 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menimbulkan kegaduhan atas rasa ketidak adilan.
Sebab, melalui program tersebut pemerintah akan menawarkan pilihan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan masalah perpajakannya melalui jalur pidana atau mekanisme yang bersifat administratif. (ASP)