Tarif Bunga atas Sanksi Administrasi Pajak Bulan Mei Turun
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani turunkan besaran tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga untuk periode 1 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021.
Penetapan besaran tarif bunga atas sanksi administrasi dan imbalan bunga tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 25/KM.10/2021.
Penurunan dilakukan terhadap seluruh kelompok tarif bunga sebesar 0,01% dari tarif sebelumnya. Misalnya, besaran tarif bunga atas sanksi yang terkait Pasal 19 ayat 1, ayat 2 dan ayat tiga menjadi 0,55% dari sebelumnya 0,56%.
Untuk mengetahui lebih rinci berikut besaran sanksi administrasi dan imbalan bunga selengkapnya.
Sanksi Bunga 0,55%
- Atas kurang bayar pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar, SKP kurang bayar pajak tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, serta Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali. (Pasal 19 ayat 1)
- Atas kurang bayar pajak karena wajib pajak mengangsur atau menunda pembayaran pajak. (Pasal 19 ayat 2)
- Atas kurang bayar pajak yang diketahui saat wajib pajak menunda penyampaian SPT Tahunan. (Pasal 19 ayat 3)
Sanksi Bunga 0,96%
- Atas tambahan utang pajak yang disebabkan pembetulan SPT tahunan. (Pasal 8 ayat 2)
- Atas tambahan utang pajak yang disebabkan pembetulan SPT masa. (Pasal 8 ayat 2a)
- Atas keterlambatan dalam menyetor pajak, atau setelah jatuh tempo. (Pasal 9 ayat 2a)
- Atas keterlambatan pelunasan kurang bayar pajak, yang harus diselesaikan sebelum penyerahan SPT PPh. (Pasal 9 ayat 2b)
- Atas tidak atau kurang bayar PPh dalam tahun berjalan, akibat salah tulis atau salah hitung. (Pasal 14 ayat 3)
Sanksi Bunga 1,38%
- Atas kurang bayar pajak yang timbul karena pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. (Pasal 8 ayat 5)
Sanksi Bunga 1,80%
- Atas pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan berdasarkan hasil pemeriksaan atau karena otoritas pajak secara jabatan menerbitkan NPWP dan mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). (Pasal 13 ayat 2)
- Atas pelanggaran karena wajib pajak tidak menyerahkan atau mengekspor barang atau jasa kena pajak, serta mengkreditkan pajak masukan. (Pasal 13 ayat 2a)
Imbalan Bunga 0,55%
Imbalan tersebut diberikan terkait dengan tiga kondisi berikut:
- Pemerintah terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak (restitusi), yang seharusnya dilakukan maksimal 1 bulan. (Pasal 11 ayat 3)
- Pemerintah terlambat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) lebih bayar, yang seharusnya dilakukan maksimal 12 bulan sejak permohonan lengkap. (Pasal 17B ayat 3)
- Pemerintah terlambat menerbitkan SKP lebih bayar atas permohonan restitusi atau permohonan lainnya, karena proses pemeriksaan bukti permulaan tidak berlanjut atau keputusan pengadilan menyatakan bebas. (Pasal 17B ayat 4).
Berikut ini perkembangan besaran tarif bunga atas dasar sanksi administrasi perpajakan tahun 2021.
No | Dasar Sanks Administrasi | Januari | Februari | Maret | April | Mei |
1 |
Pasal 19 ayat (1) Pasal 19 ayat (2) Pasal 19 ayat (3) |
0,51% | 0,51% | 0,52% | 0,56% | 0,55% |
2 |
Pasal 8 ayat (2), ayat (2a) Pasal 9 ayat (2a) dan ayat 2 (b) Pasal 14 ayat (3) |
0,93% | 0,92% | 0,94 | 0,97% | 0,96% |
3 | Pasal 8 ayat (5) | 1,34% | 1,34% | 1,35% | 1,37% | ,38% |
4 | Pasal 13 ayat (2) dan ayat 2(a) | 1,76% | 1,76% | 1,77% | 1,81% | 1,80% |
Perkembangan besaran imbalan bunga tahun 2021
No | Dasar Imbalan Bunga | Januari | Februari | Maret | April | Mei |
1 |
Pasal 11 ayat (3) Pasal 17B ayat (3) dan ayat (4) Pasal 27B ayat (4)
|
0,51% | 0,51% | 0,52% | 0,56% | 0,55% |
Seperti kita ketahui, besaran sanksi administrasi dan imbalan bunga akan dievaluasi setiap bulan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.
Hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menyesiakan besaran tarif setiap bulan. (ASP).