Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Impor Kain Naik
JAKARTA. Pemerintah menaikan tarif bea masuk tindakan pengamanan atas impor kain pada sejumlah pos tarif, mulai 27 Mei 2020 sampai 8 November. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 55/PMK.010/2020.
Beleid tersebut merevisi dan mencabut ketentuan aturan sebelumnya mengenai tarif bea masuk tindakan pengamanan impor kain, yang diatur dalam PMK nomor 162/PMK.010/2019.
Pada aturan terbaru, impor kain pada 107 pos tarif mengalami kenaikan. Selain menaikkan besaran tarif, pemerintah juga mengubah skema tarif yang sebelumnya menggunakan skema tarif tunggal selama 200 hari, dengan memberlakukan tarif berbeda untuk periode waktu tertentu.
Penetapan tarif dibagi ke dalam tiga periode, yaitu periode partama mulai 27 Mei 200-8 November 2020, Periode kedua mulai tanggal 9 November 2020-8 November 2021 dan periode ketiga mulai 9 November 2021-8 November 2022.
Adapun tarif ini tidak berlaku untuk impor kain yang berasal dari semua negara. Berdasarkan beleid ini, sebanyak 122 negara dikecualikan dari pengenaan tarif bea masuk tindakan pengamanan ini.
Baca Juga: Isu Pajak di Tengah Polemik Kenaikan BPJS Kesehatan
Diluar itu, pemerintah juga mengecualikan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan unuk impor barang dari negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia.
Setiap kain yang diimpor dari negara yang dikecualikan, wajib dilengkapi dokumen Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin. Surat Keterangan Asal merupakan sertifikasi asal barang, yang menyatakan bahwa barang yang diekspor adalah berasal dari negara pengekspor. (ASP)