Target Penerimaan Pajak 2023 Naik Rp 100 Triliun
JAKARTA. Target penerimaan pajak tahun 2023 direvisi ke atas, setelah pemerintah menerbitkan perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023.
Dengan perubahan ini, target penerimaan pajak ditetapkan lebih besar Rp 100 triliun dibanding target semula yang ditetapkan sebesar Rp 1.718 triliun. Dengan demikian, dalam target terbaru penerimaan pajak dipatok sebesar Rp 1.818 triliun.
Kenaikan ini didasari oleh optimisme pemerintah dalam melihat pertumbuhan ekonomi tahun ini serta pergerakan realisasi penerimaan pajak dari bulan ke bulan.
Pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 5,1% adapun realisasi penerimaan pajak hingga kuartal III secara kumulatif masih positif yaitu di level 5,9%.
Jika dirinci, tidak semua jenis pajak mengalami kenaikan. Misalnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) malah diperkirakan lebih rendah dari target awal.
Begitu juga dengan target Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Lainnya. Sementara untuk Pajak Penghasilan (PPh) yang terdiri dari PPh Migas dan Nonmigas ditargetkan naik dari Rp 935,06 triliun menjadi Rp 1.049 triliun. (ASP)