Tak Lagi Manual, Pelaksanaan AEoI Kini Gunakan Aplikasi Khusus
JAKARTA. Penyampaian data keuangan atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan LJK Lainnya akan menggunakan sistem elektronik melalui aplikasi portal Automatic Exchange of Information (AEoI).
Portal EOI merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh DJP untuk mengadministrasikan dan mengelola informasi keuangan yang disampaikan secara otomatis, yang juga dipakai dalam pertukaran data lintas yurisdiksi.
Penyampaian data keuangan tersebut merupakan bagian dari program AEoI atau pertukaran data keuangan secara otomatis, antara DJP dengan LJK dan LJK lainnya.
Ada dua jenis pertukaran yang dilakukan antara DJP dengan LJK dan LJK lainnya. Pertama, pertukaran secara otomatis dan kedua penyampaian data yang dilakukan atas permintaan DJP.
Selama ini, pemberian data keuangan atas dasar permintaan DJP yang terdiri dari informasi, bukti atau keterangan (IBK) itu dilakukan secara manual, yaitu menggunakan jasa pos atau ekspedisi.
Yaitu, dimulai dengan permintaan data dari DJP ke LJK melalui surat. Kemudian LJK atau LJK lainnya akan menyerahkan data tersebut dalam berupa soft copy dalam bentuk cakram digital atau flashdisc.
Namun cara ini dinilai tidak efisien, baik dari sisi waktu hingga penggunaan sumber daya. Sehingga, keberadaan aplikasi akan membuat proses permintaan dan penyerahan data lebih efisien.
Standardisasi Format Data
Data yang diserahkan LJK dan LJK Lainnya melalui portal AEoI juga harus menggunakan format yang telah di standardisasi DJP, yaitu Extensible Markup Language (XML).
XML merupakan standar pertukaran data yang populer karena memiliki beberapa kelebihan, seperti data diinterpretasikan oleh komputer.
Selain itu, XML juga merupakan format yang human readable dan memungkinkan pengirim dan penerima data memiliki ekspektasi yang sama karena bisa mendeskripsikan struktur data. DJP juga menyebut dengan XML data yang dipertukarkan dapat divalidasi. (asp)