Susun target APBN 2025, Pemerintah Gunakan Asumsi Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%
JAKARTA. Pemerintah menyebut penyusunan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 sudah menggunakan asumsi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12%.
Landasan pemakaian asumsi itu merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Beleid tersebut memang menyebut tarif PPN akan dinaikkan dari 11% menjadi 12% paling lambat Januari 2025. Meski demikian, seperti mengutip Kontan.co.id, pemerintah mengaku bisa saja membatalkan mandatory tersebut, tergantung arah kebijakan pemerintah baru.
Adapun dalam Rancangan APBN 2025 yang saat ini tengah dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diketahui target tax ratio atau perbandingan antara penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ditetapkan dalam rentang antara 10,09%-10,29%.
Dalam penyusunan postur APBN 2025 pemerintah tidak hanya berkoordinasi dengan DPR, melainkan juga membuka komunikasi dengan tim transisi yang dibentuk presiden terpilih Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kondisi ekonomi menjadi salah satu perhatian pemerintah sebelum memutuskan kenaikan tarif PPN.
Sebagai informasi hingga akhir Juni 2024 realisasi penerimaan PPN Dalam Negeri tercatat sebesar Rp 193,06 triliun atau memiliki 21,60% dari total penerimaan pajak yaitu 893,8 triliun. Sementara jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun 2023, jumlah ini tumbuh minus 11%. (ASP)