Regulation Update

Sudah Dipajaki Daerah, Makanan-Minuman dan Jasa Ini Tidak Kena PPN 

MUC Tax Research Institute |

Sudah Dipajaki Daerah, Makanan-Minuman dan Jasa Ini Tidak Kena PPN 
Ilustrasi makanan, minuman dan jasa-jasa yang tidak dipungut PPN. (Photo: Pixabay/Pexels)

Sejalan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai April 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertegas kembali daftar makanan, minuman dan jasa-jasa tertentu yang pemajakannya menjadi domain Pemerintah Daerah (Pemda). 

Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 yang diundangkan pada 30 Maret 2022 dan sekaligus mencabut empat PMK terkait sebelumnya. 

Baca juga: Tarif Naik, Menkeu Rilis Daftar 11 Transaksi Objek Pajak Pertambahan Nilai

Berikut ini daftar makanan dan minuman, serta jasa-jasa yang menjadi objek pajak daerah dan otomatis terbebas dari pengenaan PPN:

  1. Makanan dan minuman yang disajikan oleh:
    • hotel; 
    • restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya;
    • pengusaha jasa boga atau ketering
  2. Jasa Kesenian dan Hiburan
    • Pertunjukan film/audio visual di tempat
    • Pergelaran kesenian/music/tari/busana
    • Kontes kecantikan
    • Kontes binaraga 
    • Pameran 
    • Sirkus, akrobat dan sulap 
    • Pacuan kuda dan kendaraan bermotor
    • Permainan ketangkasan 
    • Olahraga permainan  
    • Fasilitas rekreasi 
    • Panti pijat dan refleksi 
    • Diskotek/karaoke/kelab malam/bar/sauna & spa
  3. Jasa Perhotelan 
    • penyewaan kamar atau ruangan
    • penyediaan akomodasi
    • fasilitas tambahan lain:
      • pelayanan kamar (room service) 
      • pendingin udara (air conditioning) 
      • binatu 
      • kasur tambahan 
      • furnitur 
      • telepon 
      • brankas 
      • internet 
      • televisi kabel 
      • minibar 
      • fotokopi 
      • teleteks 
      • faksmile 
      • transportasi hotel
  4. Jasa Parkir
    • Penyediaan atau penyelenggara tempat parkir
    • Layanan parkir kendaraan (valet)

Jasa perhotelan yang dimaksud dalam beleid ini adalah penyewaan kamar atau ruangan, penyediaan akomodasi, fasilitas tambahan atau terkait lain yang disediakan oleh hotel, hostel, vila dan sejenisnya, termasuk perkemahan mewah (glamping) dan rumah pribadi yang difungsikan sebagai hotel. 

Baca juga: LPG Terdampak Kenaikan PPN, Berikut Perhitungan Pajaknya

Pengecualian

Namun, beberapa jenis penyerahaan jasa berikut ini dikecualikan dari objek pajak daerah yang otomatis menjadi dikenakan PPN:  

  1. Layanan penyediaan tempat dan peralatan permainan golf; 
  2. Penyerahan jasa digital berupa tayangan steraming film dan audio visual lain; 
  3. Penyewaan ruangan yang diperuntukan sebagai Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kantor; perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik; 
  4. Penyewaan unit atau ruangan seperti apartemen, kondominium dan sejenisnya;  
  5. Jasa biro perjalanan yang diselenggarakan oleh perhotelan; dan  
  6. Jasa pengelolaan tempat parkir. 

 (ASP/AGS)
 

PMK No. 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru