Sri Mulyani Rombak 32 Pejabat Pajak
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 32 pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada Jumat (5/2).
Perombakan ini dilakukan terhadap delapan pejabat eselon II di Kantor Pusat DJP, serta sejumlah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.
Selain melantik sejumlah pejabat DJP baru, dalam kesempatan yang sama Sri Mulyani juga melantik Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Tenaga Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Keuangan Syariah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan lainnya.
Beberapa pejabat baru di kantor Pusat DJP diantaranya;
- Direktur Peraturan Perpajakan I: Hestu Yoga Saksama
- Direktur Peraturan Perpajakan II: Estu Budiarto
- Direktur Penegakan Hukum: Eka Sila Kusna
- Direktur Keberatan dan Banding: Wansepta Nirwanda
- Direktur Penyuluhan, Playanan dan Hubungan Masyarakat: Neilmaldrin Noor
- Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur: Yuli Kristiyono
- Direktur Transformasi Proses Bisnis: Imam Arifin
- Direktur Perpajakan Internasional: Mekar Satria Utama
Dalam sambutannya, Sri Mulyani mengingatkan kepada pejabat yang baru dilantik akan beban yang tidak ringan, terutama untuk mengejar target penerimaan negara.
Mengingat, penerimaan negara merupakan sesuatu yang sangat strategis dan penting dalam perekonomian nasional yang tengah tertekan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salah satu isu yang disinggung Sri Mulyani dalam kesempatan tersebut adalah terkait kebijakan pajak internasional. Apalagi, pada tahun depan Indonesia akan menjadi tuan rumah pertemuan negara-negara G-20.
Di samping itu, mantan Direktur Bank Dunia itu mengingatkan kepada pejabat pajak yang baru dilantik untuk menjaga profesionalistas dan integritas. (asp)