News

Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Selama Ini Pulsa Memang Sudah Dipajaki!



Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Selama Ini Pulsa Memang Sudah Dipajaki!

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara soal polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi atau penyerahan pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.

Menurutnya, pemajakan tersebut bukan hal baru, karena selama ini setiap pembelian pulsa sudah dikenakan PPN. Begitupun terkait ketentuan PPN dan PPh untuk token listrik dan voucher tidak ada yang baru.

Seperti diketahui pemerintah baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 06/PMK.03/2021, yang mengatur aspek pajak dalam transaksi penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.

Meski baru dikeluarkan, namun secara substansi dalam beleid tersebut tidak ada jenis pajak atau pungutan baru terkait transaksi barang dan jasa kena pajak tersebut.

Sri Mulyani mengatakan, aturan tersebut hanya bersifat penegasan dan penyederhanaan dalam mekanisme pemajakan. Sehingga, aturan yang ditetapkan tanggal 22 januari dan berlaku pada 1 Februari 2021 itu tidak akan berdampak pada  harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.

Baca Juga: Implikasi Pajak Pertambahan Nilai Atas Ekspor Jasa Konsultasi Hukum

Penjelasan tersebut disampaikan Sri Mulyani melalui unggahan pada akun instagram pribadinya. "Selama ini PPN dan  dan PPh pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan. jadi, tidak ada pungutan pajak baru," ujarnya, Sabtu (30/1).

Lebih jauh ia menjelaskan sejumlah poin utama yang ada dalam aturan tersebut.  Pertama, mengenai PPN atas pulsa/kartu perdana hanya bersifat penyederhanaan mekanisme pemungutan yang hanya terbatas hingga distributor tingkat II (server).

Kedua, terkait PPN token listrik hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual. Sedangkan PPN atas token tidak dikenakan karena bersifat barang kena pajak bersifat strategis.

Ketiga, pemungutan PPh Pasal 22 hanya berlaku untuk distributor pulsa dan PPh pasal 23 dipungut atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucher sebagai pajak di muka dan dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dalam unggahannya tersebut Sri Mulyani juga mengingatkan, setiap pajak yang dibayar masyarakat kepada pemerintah akan digunakan untuk pembangunan, yang bisa dinikmati masyarakat. (asp)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru