Simak, Kriteria Daerah Tertentu Terkait Natura Bebas Pajak
JAKARTA. Pemerintah telah mengecualikan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura yang diterima oleh karyawan dari perusahaan di daerah tertentu.
Hal ini ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Sebetulnya, secara umum dalam ketiga beleid tersebut ditegaskan bahwa setiap pemberian natura atau kenikmatan dari perusahaan kepada karyawan merupakan objek PPh. Sehingga di sisi penerima dianggap penghasilan yang harus dipotong PPh Pasal 21, sementara di sisi perusahaan menjadi pengurang penghasilan bruto.
Namun, beleid tersebut mengecualikan pemberian natura yang dikenai PPh, diantaranya makanan dan minuman yang disediakan bagi pegawai, natura yang disediakan di daerah tertentu, natura yang harus disediakan trekait dengan pelaksanaan pekerjaan, natura yang dibiayai APBN, APBD atau APB Desa dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Adapun yang dimaksud dengan daerah tertentu yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan. Tetapi prasarana ekonominya dan transportasinya kurang memadai.
Ketersediaan Sarana Ekonomi dan Transportasi
Secara rinci, sarana ekonomi yang dimaksud meliputi delapan hal, seperti ketersediaan listrik, air bersih, perumahan untuk pegawai, rumah sakit, sekolah, tempat olahraga atau hiburan, tempat ibadah serta pasar.
Sementara sarana transportasi yang dimaksud meliputi ketersediaan transportasi umum, baik akses jalan atau jembatan, pelabuhan laut, sungai atau udara serta transportasi umum angkutan darat, laut, udara.
Sehingga, jika suatu perusahaan melakukan usaha di tempat yang tidak tersedia paling sedikit enam dari 11 jenis prasarana ekonomi dan satu dari enam prasarana transportasi umum tersebut, bisa ditetapkan berada di daerah tertentu.
Penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu tersebut berlaku selama jangka waktu izin pertambangan tertentu berakhir, berupa kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau izin pertambangan.
Mengajukan Permohonan
Untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu, kantor pusat perusahaan dapat mengajukan permohonan penetapan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Permohonan tersebut harus memuat informasi seperti;
- nama perusahaan dalam hal ini kantor pusat
- alamat kantor pusat
- identitas perpajakan dari lokasi usaha yang diajukan untuk ditetapkan daerah tertentu
- alamat lokasi yang diajukan mendapat penetapan
- titik koordinat lokasi usaha yang diajukan penetapan.
Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi syarat lain seperti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pada dua tahun pajak terakhir atau SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiga masa pajak terakhir.
Perusahaan juga tidak boleh memiliki utang pajak, atau kalaupun memiliki utang pajak perusahaan telah diperbolehkan untuk menunda atau mengangsurnya. Syarat terakhir, perusahaan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana pencucian uang.
Permohonan tersebut kemudian harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen seperti:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan OSS atau dokumen setara
- Peta Lokasi
- Pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha
Setelah semua syarat terpenuhi, perusahaan kemudian bisa menyampaikan permohonan baik secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, jasa kurir atau secara elektronik melalui sistem yang disediakan.
Atas permohonan tersebut, DJP akan meneliti kelengkapan lalu setelah itu melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha. Setelah dilakukan pemeriksaan ke lokasi, DJP akan menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan paling lambat empat bulan setelah permohonan telah lengkap. (ASP)