Selamatkan Industri Rokok, Jatuh Tempo Pelunasan Pita Cukai Direlaksasi 90 Hari
Pemerintah memberikan relaksasi kepada produsen rokok berupa penundaan waktu pelunasan atas pemesanan pita cukai hingga 90 hari.
Jika sebelumnya penundaan pelunasan 90 hari hanya diberikan kepada produsen rokok dengan volume ekspor yang lebih tinggi dibandingkan produk yang dijual di dalam negeri, kini relaksasi itu bisa dinikmati oleh semua perusahaan.
Asalkan memenuhi dua syarat yang ditetapkan. Pertama, perusahaan tersebut telah melakukan penundaan yang jatuh tempo pembayarannya jatuh pada pada 12 Juli 2021 atau setelahnya. Kedua, perusahaan mengajukan penundaan sejak tanggal 12 Juli 2021 hingga 31 Oktober 2021.
Pemberian relaksasi itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.04/2021 yang berlaku mulai tanggal 12 Juli 2021. Beleid ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 30/PMK.04/2020 yang juga perubahan dari PMK Nomor 57/PMK.04/2017.
Sebagai informasi, dalam ketentuan yang selama ini berlaku perusahaan bisa mengajukan penundaan pelunasan pita cukai dengan jangka waktu yang bervariasi.
- Penundaan selama dua bulan sejak tanggal pemesanan pita cukai diberikan kepada pengusaha pabrik
- Penundaan selama satu bulan sejak tanggal pemesanan bagi importir
- Penundaan selama 90 hari untuk pabrikan yang memiliki volume ekspor lebih tinggi dari volume penjualan di dalam negeri.
Selain jangka waktu yang bervariasi, nilai cukai yang dapat ditangguhkan pembayarannya juga berbeda, tergantung jenis usaha.
Bagi pabrikan, nilai cukai yang dapat ditangguhkan pelunasannya maksimal dua kali dari nilai rata-rata cukai per bulan berdasarkan nilai pemesanan pita cukai dalam waktu enam bulan terakhir atau tiga bulan terakhir, tergantung nilai rata-rata mana yang lebih tinggi.
Sementara bagi importir nilai cukai yang dapat ditangguhkan maksimal satu kali dari nilai rata rata-rata cukai per bulan berdasarkan nilai pemesanan pita cukai dalam waktu enam bulan terakhir atau tiga bulan terakhir, tergantung nilai rata-rata mana yang lebih tinggi.
Penundaan tersebut diberikan berdasarkan permohonan perusahaan yang ditindak lanjuti dengan penetapan Kepala Kantor bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai. Selain itu, penundaan juga baru bisa diberikan apabila pengusaha pabrik memberikan jaminan.
Pemberian relaksasi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada produsen rokok yang dianggap terkena imbas dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga dengan diberikannya penundaan waktu pelunasan bisa memperkuat cash flow perusahaan yang masuk ke dalam kelompok industri padat karya.
Namun demikian, penundaan ini akan memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kinerja penerimaan negara. DJBC menyebut, nilai cukai yang yang terkena dampak penundaan mencapai Rp 71 triliun yang berasal dari 120 pabrik hasil tembakau atau 11% dari total jumlah pabrik rokok. (asp)