Sebelum Mulai Usahanya, Pahami Dulu Aspek Pajak Bisnis Parkir
Dwi Novianti Suharsih,
Terjun di bisnis parkir memang menjanjikan, pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi di Indonesia membuat peluang cuan makin terbuka.
Untuk menjalankannya, bisa dimulai dengan mencari dan memanfaatkan lahan kosong untuk kendaraan roda dua, atau membangun area khusus yang layak untuk jadi penitipan kendaraan roda empat.
Namun, untuk merealisasikannya, ada beberapa hal yang perlu kamu siapkan yaitu modal, lahan, legalitas, dan pengetahuan.
Salah satu pengetahuan yang wajib dikuasai adalah terkait pemahaman soal pajak. Karena setiap kegiatan bisnis lainnya, bisnis parkir juga punya aspek pajak yang khas yang mungkin tidak ada di industri lainnya.
Secara umum ada tiga ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan. Pertama, ketentuan terkait Pajak Penghasilan (PPh). Kedua ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Terakhir, ketentuan mengenai pajak daerah.
Masing-masing pajak tersebut timbul sesuai kegiatan atau proses bisnis dalam menjalankan usaha parkir. Seperti penyewaan lahan parkir, pengelolaan tempat parkir yang lahannya dimiliki pihak lain, serta jasa penyediaan lahan parkir yang diberikan kepada pemilik kendaraan.
Baca Juga: Berlaku Hingga 2025, Kemenkeu Rilis Bea Masuk 0% Kendaraan Listrik
Penyewaan Lahan Parkir
Sewa parkir bukan hal yang asing terutama untuk pemilik kendaraan yang tidak memiliki lahan parkir dirumahnya atau membutuhkan tempat parkir di gedung-gedung tertentu seperti perkantoran.
Bagi pemberi sewa baik itu Orang Pribadi maupun Badan Usaha atas transaksi ini terutang PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan. Untuk menghitungnya dilakukan dengan cara mengalikan tarif yang berlaku yaitu 10% dengan jumlah bruto atau nilai sewa.
Penjelasan lengkapnya bisa dilihat di Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2017. Peraturan ini menyebutkan bahwa penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan, baik sebagian atau seluruhnya, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ini berlaku untuk orang pribadi atau badan.
Jika pengguna parkir melakukan reservasi atau pemesanan tempat parkir di area khusus, maka transaksi tersebut akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2.
Perlu diperhatikan, selain itu, sesuai dengan ketentuan perpajakan, transaksi sewa-menyewa tempat parkir juga termasuk objek PPN. Dengan demikian, apabila pemilik lahan merupakan PKP wajib memungut PPN dengan tarif yang berlaku saat ini, yaitu 11% dari seluruh nilai sewa.
Baca Juga: Pemberian Insentif PPN DTP Mobil Listrik Berlanjut di tahun 2024
Jasa Pengelolaan Tempat Parkir
Untuk menjalankan bisnis parkir, kamu juga bisa bekerja sama dengan pemilik lahan. Sehingga nantinya, kamu tidak perlu lagi membayar sewa untuk lahan parkir, tetapi bisa membuat perjanjian bagi hasil. Konsep ini jamak dilakukan oleh perusahaan pengelola parkir dengan pemilik pusat perbelanjaan ataupun pemilik gedung lainnya.
Atas pengelolaan tempat parkir, akan dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2022 (PMK No. 70/2022). Sehingga nantinya atas pajak tersebut menjadi pendapatan untuk Pemerintah Pusat.
Baca Juga: PPN Mobil Listrik Lebih Bayar, PKP Kini Berhak Restitusi Pendahuluan
Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Aspek pajak terakhir yang perlu dipahami adalah mengenai jasa penyediaan tempat parkir. Atas biaya yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan kepada penyedia jasa parkir merupakan objek pajak daerah, lebih tepatnya, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Dipungut Pemerintah daerah
Hal ini sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Adapun tarif PBJT ditentukan olah masing-masing daerah. Sementara UU HKPD hanya menetapkan batasan tarif tertingginya saja, yaitu sebesar 10%.
PBJT atas parkir ini akan menjadi tanggungan konsumen yang kemudian dipungut oleh penyedia jasa parkir dan selanjutnya disetor dan dilaporkan ke pemerintah daerah.
Bukan Objek PPN
Karena menjadi objek pemerintah daerah, maka pemerintah pusat tidak berwenang memungut pajak atas jasa parkir tersebut. Hal ini dijelaskan dalam PMK No 70/2022. Jasa tertentu dalam penyediaan tempat parkir adalah objek pajak dan retribusi daerah. Oleh karena itu, jasa ini tidak dikenai PPN.
Berikut rangkuman penjelasan kewajiban perpajakannya.
Jenis Transaksi |
Objek |
|
PPh |
Pajak Daerah/PPN |
|
Penyewaan Lahan Parkir |
PPh Pasal 4 ayat (2) |
PPN |
Jasa Pengelolaan Tempat Parkir |
PPh Pasal 23 |
PPN |
Jasa Penyediaan Tempat Parkir |
Bukan objek PPh |
Pajak Daerah |
Dengan demikian, untuk bisa memastikan kewajiban perpajakan yang timbul ketika menjalankan usaha parkir, kamu perlu mengetahui model bisnis yang akan dijalankan. (ASP)