Sebanyak 5.149 WP Laporkan Realisasi Investasi dan Repatriasi PPS
JAKARTA. Hingga batas akhir waktu pelaporan, sebanyak 5.149 wajib pajak disebut telah menyampaikan laporan realisasi investasi dan repatriasi, Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Mengutip kontan.co.id, dari jumlah wajib pajak itu, 649 wajib pajak di antaranya melaporkan telah melakukan repatriasi atau mengalihkan harta yang berada di luar negeri ke Indonesia. Adapun jumlah harta yang telah direpatriasi itu senilai Rp 11,96 triliun.
Sementara ada 4.500 wajib pajak peserta PPS yang telah melaporkan realisasi investasi harta yang sebelumnya telah dideklarasikan. Harta yang telah diinvestasikan itu terdiri dari Rp 291,75 miliar ditempatkan dalam bentuk usaha baru.
Sedangkan Rp 106,12 miliar dalam bentuk penyertaan modal. Selain itu, sebagian harta lainnya ditempatkan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 3,03 triliun dan US% 10,06 miliar.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan DJP pada saat pengumuman penutupan PPS, jumlah harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp 512,57 triliun.
Sedangkan jumlah komitmen harta yang diinvestasikan di dalam negeri dan repatriasi senilai Rp 22,36 triliun.
Asal tahu saja, bagi wajib pajak yang telah berkomitmen akan melakukan investasi atau repatriasi, namun sampai batas akhir tidak melakukannya terancam denda.
Langkah pertama yang akan dilakukan DJP terhadap wajib pajak yang gagal merealisasikan komitmen investasinya adalah dengan memberikannya surat teguran.
Atas surat teguran tersebut peserta PPS dapat memberikan tanggapan dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) final tambahan akibat kegagalan investasi sebesar 3%.
Sementara jika tidak memberikan tanggapan atau menyampaikan PPh final tambahan, akan dilakukan pemeriksaan atas kekurangan pembayaran PPh final oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dikenai tambahan PPh final sebesar 4,5%. (ASP)