Sampai Akhir September 2023, SBN Serap 46% Komitmen Investasi PPS
JAKARTA. Hingga 30 September 2023 jumlah realisasi investasi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat Rp 10,32 triliun. Jumlah ini sekitar 46% dari nilai komitmen investasi pada pelaksanaan PPS yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp 2,34 triliun.
Selain pada SBN, dana PPS juga bisa ditempatkan pada 332 sektor usaha yang sudah ditetapkan pemerintah, termasuk sektor pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), energi terbarukan dan industri pendukungnya.
Secara rinci, dana yang diinvestasikan pada SBN terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp8,64 triliun. Sementara SBN dolar sejumlah US$111,64 juta, atau jika dikonversi ke dalam Rupiah dengan kurs Rp 15.000, nilainya sekitar Rp1,68 triliun.
Hanya saja, mengutip Bisnis.com, realisasi ini hanya berasal dari instrumen Surat Berharga Negara (SBN), sebagai salah satu instrumen yang tersedia menampung dana investasi harta pada PPS.
Baca Juga: Sebanyak 5.149 WP Laporkan Realisasi Investasi dan Repatriasi PPS
Direktorat Jenderal Pajak mengaku untuk data investasi yang disimpan pada instrumen lain masih menunggu laporan dari peserta PPS yang berkomitmen untuk melakukan investasi, secara self-assesment.
Sebetulnya, laporan tersebut harus diterima DJP paling lambat pada akhir September 2023. Jika tidak dilakukan sesuai jangka waktu tersebut, DJP akan menerbitkan surat teguran.
Kemudian, atas teguran tersebut wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi dan menyetorkan tambahan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk harta yang tidak direpatriasikah atau diinvestasikan.
Selain itu, wajib pajak tersebut harus mengungkapkan harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan. Caranya, dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final, secara elektronik lewat laman DJP. (ASP)