Saat Indonesia Menyetop Ekspor CPO, Malaysia Malah Pangkas Pajaknya
JAKARTA. Pemerintah Malaysia akan memangkas tarif pajak ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah dari 8% menjadi hanya 4% hingga 6%.
Langkah ini kontras dengan pemerintah Indonesia yang menyetop ekspor komoditas tersebut sejak 28 April 2022.
Mengutip CNNIndonesia.com, Selain memangkas tarif pajak ekspor, pemerintah Malaysia juga akan menunda pelaksanaan kebijakan terkait pengembangan biodiesel.
Kebijakan yang rencananya dilakukan mulai Juni 2022 tersebut dilakukan pemerintah negeri Jiran untuk mendorong ekspor CPO, ketika permintaan global terhadap minyak nabati meningkat.
Beberapa negara yang diklaim Malaysia telah mengajukan menawarkan kerja sama pedagangan terkait CPO yaitu India, Iran dan Bangladesh.
Sebagai informasi, ada empat komoditas terkait kelapa sawit yang tidak boleh diekspor pemerintah Indonesia, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 22 Tahun 2022.
Pertama, minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) kode HS 1511.10.00. Kedua, minyak yang dimurnikan atau Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil dengan kode HS 1511.90.20. Ketiga, RBD Palm Olein dengan kode HS 1511.90.36, dan keempat, Used Cooking Oil (UCO) kode HS 1518.00.
Pelarangan ini berlaku juga untuk pengeluaran komoditas tersebut dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ke luar daerah pabean. (asp)