Rumah NJOP Kurang Dari Rp 2 Miliar di Jakarta Bebas PBB
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengobral pajak. Kali ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Relaksasi ini diberikan khusus untuk PBB-P2 terutang tahun pajak 2022 tahun pajak, sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022.
Relaksasi juga diberikan untuk rumah yang NJOP-nya Rp 2 miliar ke atas, meski besaran PBB-P2 terutang yang dibebaskan tidak sebesar rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
Dalam beleid yang diundangkan pada 8 Juni 2022 itu, untuk rumah dengan NJOP di atas 2 miliar, hanya akan mendapat pembebasan PBB-P2 terutang apabila luas tanahnya 60 meter persegi dan luas bangunannya 367 meter persegi.
Baca Juga: Pemerintah-DPR Sepakat Ubah Ketentuan Pajak Daerah
Bila ternyata luas tanah dan bangunannya di atas itu, maka atas kelebihannya akan mendapatkan pembebasan 10% dari sisa PBB-P2 terutang.
Untuk rumah yang tidak sesuai dengan kriteria di atas, pemerintah DKI Jakarta hanya membebaskan 15% dari jumlah PBB-P2 terutang.
PBB Terutang Sebelumnya
Sementara itu, jika ada wajib pajak yang memiliki PBB-P2 terutang pada tahun pajak 2013-2021 akan mendapat keringanan pokok PBB-P2 sebesar 10%b dan penghapusan sanksi administrasi.
Syaratnya, wajib pajak harus melunasi pajak terutang tahun pajak 2013-2021 tersebut paling lambat pada Oktober 2022. Jika pelunasan baru dilakukan pada bulan November hingga Desember 2022, pengurangan pokok PBB P2 terutangnya hanya 5% ditambah penghapusan sanksi administrasi.
Pelunasan Ketetapan Pajak 2022
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan sebesar 15% bagi wajib pajak yang melunasi ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022 pada bulan Juni 2022 hingga Agustus 2022.
Baca Juga: Revisi RUU PDRD: Pemerintah Pusat Bisa Intervensi Tarif
Namun, jika pelunasan ketetapan baru dilakukan pada periode September 2022 hingga Oktober 2022, keringanan yang diberikan turun menjadi 10% dan jika baru dilunasi pada November keringanannya hanya 5%.
Dapat Diangsur
Selain mendapat pengurangan, wajib pajak juga bisa melakukan pelunasan sisa pajak terutang yang mendapat fasilitas pemotongan pajak terutang ataupun ketetapan pajak, dengan cara mengangsur. Hal itu berlaku, baik untuk PBB-P2 terutang tahun pajak 2022, maupun tahun pajak 2013 hingga 2021.
Namun, pembayaran secara angsuran ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang nilai ketetapannya Rp 100 juta ke atas dan maksimal angsuran sebanyak enam kali secara berturut-turut, dalam tempo enam bulan.
Untuk bisa mendapatkan kemudahan pembayaran secara angsuran, wajib pajak harus mengajukan permohonan. Jika dianggap memenuhi persyaratan, pemerintah DKI Jakarta akan menerbitkan surat keputusan pembayaran secara angsuran.
Bagi wajib pajak dengan fasilitas pembebasan PBB-P2 tahun pajak sebagian, dan disetujui untuk mengangsur sebagian pajak terutangnya akan diberikan keringanan pokok dan penghapusan bunga angsuran.
Keringanan pokok yang diberikan beragam, tergantung periode pembayaran. Jika pembayaran dilakukan pada periode Juni-Agustus 2022 keringanan pokok yang diberikan 15%, pembayaran periode September-Oktober 2022 sebesar 10% dan pembayaran di bulan November sebesar 5%. (ASP)