Realisasi Penerimaan PMSE 2023 Telah Lampaui Tahun 2022
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, hingga akhir Oktober 2023 telah melampaui realisasi PPN PMSE sepanjang 2022.
Mengutip Bisnis.com, sepanjang Januari-31 Oktober 2023 tercatat jumlah PPN PMSE yang telah terkumpul mencapai Rp 5,54 triliun. Sedangkan sepanjang tahun 2022 atau dari Januari-Desember 2022 jumlah PPN PMSE sebesar Rp 5,51 triliun.
Sementara jika diakumulasikan sejak kebijakan pemungutan PPN PMSE dikeluarkan, pada Juli 2020, hingga akhir Oktober 2023 jumlah PPN PMSE yang terkumpul capai Rp 15,6 triliun.
Sepanjang rentang waktu itu, pemerintah juga telah menunjuk 161 perusahaan elektronik yang masuk kategori PMSE atau sama dengan jumlah pada bulan September 2023.
DJP menyebut, pihaknya memang tidak melakukan penunjukan perusahaan PMSE sebagai pemungut PPN pada bulan tersebut.
Adapun ketentuan mengenai penunjukan pemungut PPN PMSE ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 60/PMK.03/2022.
Setidaknya ada dua kriteria yang dijadikan ukuran bagi DJP dalam menunjuk perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pertama, memiliki transaksi dengan pembeli di Indonesia di atas Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan.
Kemudian kriteria kedua, memiliki jumlah pengunjung atau traffic di Indonesia di atas 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (ASP)