Realisasi Penerimaan Pajak Januari 2024 Alami Kontraksi 8%
JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Januari 2024 tercatat Rp 149,25 triliun atau mengalami kontraksi 8% jika dibandingkan realisasi Januari 2023.
Kontraksi atau penurunan cukup tinggi terjadi pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yaitu sebesar 22,6%. Padahal, PPN dan PPnBM merupakan salah satu kontributor terbesar terhadap penerimaan pajak.
Jumlah realisasi penerimaan pajak hingga Januari 2024 ini juga setara dengan 7,50% dari target penerimaan pajak yang dipatok pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yaitu Rp 1.988,9 triliun.
Berikut rincian realisasi penerimaan untuk setiap kelompok pajak. Untuk penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas Rp 83,69 triliun, PPh Migas Rp 6,99 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 57,76 triliun serta penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya Rp 0,81 triliun.
Menurut Sri Mulyani kinerja penerimaan pajak hingga Januari terbilang positif. Terutama, jika membandingkannya dengan kinerja penerimaan pajak pada tahun 2021 dan 2022 yang terbilang tinggi sebagai baseline.
Sementara itu, jika dilihat berdasarkan jenis pajaknya, realisasi penerimaan masih didominasi oleh penerimaan PPN Dalam Negeri dengan kontribusi mencapai 23,9% dan nilai nominal Rp 35,6 triliun.
Kemudian, yang memberikan kontribusi terbesar kedua adalah penerimaan PPh Pasal 21 yang realisasinya mencapai Rp 28,3 triliun atau dengan porsi 18,9% dari total penerimaan.
Adapun, jika dilihat berdasarkan sektoral, kontribusi terbesar berasal dari sektor perdagangan (26,6%) dengan realisasi sebesar Rp 38,8 triliun. Untuk kontribusi terbesar kedua berasal dari industri pengolahan (26,2%) dengan nilai realisasi Rp 38,1 triliun.
Sebagai informasi, beberapa kebijakan pajak yang akan dilakukan pemerintah untuk menopang penerimaan tahun 2024 meliputi, implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ekstensifikasi pajak serta melakukan pengawasan terarah.
Pemerintah juga akan fokus pada optimalisasi potensi penerimaan pajak dari wajib pajak High Wealth Individual, grup usaha dan ekonomi digital.
Di samping itu, implementasi core tax system yang rencananya diluncurkan pada tahun 2024 diharapkan bisa mendongkrak penerimaan. Serta beberapa kebijakan lain, seperti optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, pemanfaatan kegiatan digital forensik dan pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur. (ASP)