Rasio Pajak Rata-rata Negara OECD Naik Jadi 34,1% Pasca Pandemi
JAKARTA. Pasca Pandemi Covid-19, rata-rata rasio pajak atau tax ratio di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meningkat menjadi 34,11%.
Sementara pada tahun 2020, angka tax rasio negara-negara OCED rata-rata hanya sebesar 33,56%.
Berdasarkan laporan Revenue Statistic 2020 OECD yang dirilis pada 30 November 2022, kenaikan tax ratio terjadi karena pertumbuhan penerimaan pajak di atas pertumbuhan ekonomi.
Pada tahun 2021 OECD menyebut penerimaan pajak tumbuh sebesar 12,8%, sedangkan pertumbuhan ekonomi di negara OECD rata-rata hanya 10,5%.
Baca Juga: Siapa yang Paling Diuntungkan dari Konsensus Pajak Global?
Namun demikian, kenaikan angka tax ratio tidak merata terjadi di semua negara anggota OECD. Kenaikan hanya terjadi di 24 negara dan tax ratio di 11 negara lainnya mengalami penurunan.
Sementara itu, angka tax ratio tertinggi terjadi di negara Denmark yaitu sebesar 46,9% dan tax ratio paling rendah negara Mexico sebesar 16,7%.
OECD melihat kenaikan penerimaan pajak pada tahun 2021 di negara OECD disebabkan karena perubahan kebijakan pajak yang dilakukan. Berbeda dengan tahun 2002, di tahun kedua pandemi ini mayoritas negara OECD mengeluarkan kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Transfer Pricing & Nasib Konsensus Pajak Global di Tengah Konflik Geopolitik
Di antaranya dengan mengurangi insentif pajak untuk rumah tangga dan bisnis. Selain itu, beberapa negara juga sudah mulai mengoptimalkan sumber penerimaan dari kegiatan digital, melalui pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemberian kembali insentif untuk masyarakat dan dunia usaha baru dilakukan lagi menjelang akhir 2021, karena terjadi kenaikan energi. (ASP)