Punya Utang Pinjol, Wajib Dilaporkan Pada SPT Tahunan
Salah satu elemen penting yang wajib disampaikan Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), selain jumlah penghasilan dan pajak yang telah disetor yaitu daftar harta dan kewajiban. Termasuk dalam kategori kewajiban yang wajib dilaporkan adalah utang yang timbul atau diperoleh dari aplikasi keuangan alias pinjaman online (pinjol).
Popularitas pinjol memang terus meningkat seiring semakin menjamurnya Perusahaan Financial Technologi (Fintech) yang menawarkan layanan pembiayaan yang mudah dan cepat. Padahal, pinjol juga menimbulkan sejumlah persoalan di masyarakat. Tetapi hal itu tidak menyurutkan demand masyarakat akan keberadaan pinjol.
Namun, terlepas dari persoalan yang ditimbulkannya, ada aspek pajak yang perlu dipahami dari keberadaan pinjol. Salah satunya, terkait dengan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Jadi, pinjol termasuk ke dalam kriteria sebagai kewajiban yang harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan, tepatnya pada kolom kewajiban, sebesar nilai saldo utang yang tercatat pada akhir Desember atau akhir Tahun Pajak.
Baca Juga: Menyoal Ungkap Ketidakbenaran SPT, Saat Tidak Timbulkan Pajak Terutang
Formulir 1770
Bagi Wajib Pajak yang pelaporan SPT Tahunan PPh-nya menggunakan Formulir 1770, informasi mengenai kewajiban atau utang terdapat pada lampiran IV.
Sebagai informasi, formulir SPT Tahunan PPh 1770 ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari:
• Kegiatan usaha (non karyawan) seperti membuka usaha salon, warung
• Pekerjaan bebas seperti dokter, notaris dan lain-lain.
• Penghasilan yang dikenai PPh final
• Penghasilan dalam negeri lainnya, seperti royalti, bunga pendapatan sewa atau keuntungan atas transaksi jual-beli
• Penghasilan dari luar negeri
Formulir 1770 S
Sementara bagi Wajib Pajak yang menggunakan formulir SPT Tahunan PPh 1770 S, informasi mengenai kewajiban atau utang terdapat pada lampiran II. Adapun formulir SPT Tahunan PPh 1770 S dipergunakan oleh pegawai atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dengan nilai penghasilan bruto di atas Rp 60 juta setahun.
Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis SPT Tahunan Orang Pribadi
Kemudian, jika penyampaian SPT Tahunan PPh dilakukan menggunakan sarana e-filing, informasi mengenai kewajiban atau utang terdapat pada halaman ke- 8. Untuk kode utang pajak yang digunakan adalah 101, karena utang pinjol termasuk kelompok Utang Bank/Lembaga Keuangan Non-Bank.
Berikut adalah daftar kode utang pajak yang perlu diketahui:
• 101: Utang Bank/Lembaga Keuangan Non-Bank
• 102: Utang kartu kredit
• 103: Utang afiliasi atau pinjaman dari pihak-pihak yang memiliki hubungan Istimewa
• 104: Utang lainnya yang tidak termasuk utang-utang di atas
Adapun, utang pinjol yang harus dilaporkan meliputi utang yang dimiliki Wajib Pajak sendiri atau anggota keluarga seperti istri atau anak. Kecuali, untuk utang pinjol milik istri yang telah hidup berpisah, melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan atau menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Melaporkan utang yang dimiliki pada SPT Tahunan sangat penting dilakukan Wajib Pajak. Pasalnya, setiap penambahan atau pengurangan harta, utang dan piutang merupakan indikator perubahan kemampuan ekonomi Wajib Pajak. (ASP)