Puluhan Juta Warga Terima Pengembalian Pajak Dari Pemerintah AS
JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat melalui Internal Revenue Service (IRS) akan mengembalikan dana pembayaran pajak atas asuransi pengangguran atau unemployment insurance taxes tahun 2020.
Mengutip cnbcindonesia.com, hingga saat ini sudah ada lebih dari 10 juta warga AS yang mengajukan permohonan restitusi pajak asuransi pengangguran ini.
Sementara merujuk Departemen Tenaga Kerja AS atau United States Departement of Labor, asuransi pengangguran merupakan program yang dijalankan dan dibiayai oleh pemerintah federal dan pemerintah pusat, yang berasal dari pajak yang dibayarkan pemberi kerja.
Dibayarkan Bertahap
Namun, demikian pemerintah AS di bawah kepemimpinan presiden Joe Bidden tidak akan membayarkan restitusi tersebut serentak, melainkan secara bertahap berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
Masyarakat yang tidak memiliki anak atau yang memiliki kriteria paling sederhana dan tidak mengklaim kredit pajak akan diutamakan mendapatkan restitusi tersebut.
Pengembalian dana pajak pengangguran ini juga tidak akan diberikan seluruhnya dalam bentuk uang tunai. Karena sebagian diantaranya akan diberikan dalam bentuk pengurangan saldo tagihan pajak.
Jumlah Bervariasi
Untuk restitusi yang dibayarkan secara tunai, akan dikirimkan langsung kepada rekening bank pembayar pajak.
Sementara itu, pemerintah AS juga mengatakan besaran restitusi tidak akan sama alias bervariasi antara satu orang dengan yang lainnya. Dengan adanya restitusi ini, pemerintah AS berharap dapat membantu 30% warga yang kekurangan.
Rencana Indonesia
Penerapan asuransi pengangguran sebetulnya salah satu wacana yang pernah digulirkan pemerintah Indonesia, sebagai jaring pengaman sosial masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan atau terkena PHK.
Mengutip katadata.co.id, rencana ini bergulir di awal pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), namun hingga kini belum teralisasi.
Tadinya, keberadaan asuransi pengangguran juga akan melengkapi beberapa sistem pengaman sosial yang sudah ada, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). (ASP)