PPS Resmi Ditutup, Harta Bersih yang Terungkap Rp 594,82 triliun
JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir pada 30 Juni 2022, dengan jumlah harta bersih yang terungkap mencapai Rp 594,82 triliun yang berasal dari 247.918 wajib pajak.
Program yang berlangsung sejak 1 Januari 2022 itu terdiri dari dua kebijakan. Kebijakan pertama, diperuntukkan bagi wajib pajak badan dan orang pribadi peserta program tax amnesty tahun 2015-2016 yang mengungkapkan harta perolehan sebelum 31 Desember 2015.
Sementara kebijakan kedua, diperuntukkan hanya bagi wajib pajak pribadi yang mengungkapkan harta bersih perolehan tahun 2016-2020 dan belum mengikuti tax amnesty.
Jika dirinci, jumlah harta bersih yang terungkap dalam PPS sebagian besar berasal wajib pajak orang pribadi peserta tax amnesty, yaitu senilai Rp 380,52 triliun atau sekitar 64% dari total harta yang diungkapkan.
Sementara nilai harta yang diungkapkan wajib pajak badan peserta tax amnesty atau kebijakan pertama hanya Rp 19,09 triliun setara dengan 3,2% dari total harta.
Sedangkan jumlah harta bersih wajib pajak orang pribadi bukan peserta tax amnesty atau peserta PPS kebijakan II mencapai 195,21 triliun, setara dengan 33% dari total harta yang diungkapkan.
Dari jumlah harta yang diungkapkan pada PPS, pemerintah berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 61,01 triliun, terdiri dari Rp 32,91 triliun oleh wajib pajak badan dan orang pribadi yang mengikuti kebijakan pertama dan sebesar Rp 28,1 triliun dari kebijakan II.
Secara umum, berikut realisasi PPS yang berlangsung selama enam bulan tersebut:
Uraian | Kebijakan I | Kebijakan II | JUMLAH | ||
Badan | OP | Jumlah | |||
Surat Keterangan | 4.067 | 78.389 | 82.456 | 225.063 | 308.059 |
PPh | Rp 1,53 triliun | Rp 31,38 triliun | Rp 32,91 triliun | Rp 28,10 triliun | Rp 61,01 triliun |
Harta Bersih | Rp 19,09 triliun | Rp 380,52 triliun | Rp 399,61 triliun | Rp 195,21 triliun | Rp 594,82 triliun |
Delkarasi DN & Repatriasi | Rp 17,17 triliun | Rp 327,43 triliun | Rp 344,60 triliun | Rp 167,97 triliun | Rp 512,57 triliun |
Investasi DN & Repatriasi | Rp 1,15 triliun | Rp 15,11 triliun | Rp 16,26 triliun | Rp 6,10 triliun | Rp 22,36 triliun |
Deklarasi LN | Rp 0,77 triliun | Rp 37,98 triliun | Rp 38,75 triliun | Rp 21,16 triliun | Rp 59,91 triliun |
Pengampunan Terakhir
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku capaian ini belum memuaskannya. karena tujuan pemerintah melalui PPS ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak dan pada akhirnya angka tax rasio Indonesia meningkat. "Saat ini tax rasio Indonesia masih rendah, di bawah negara-negara tetangga," ujar Sri Mulyani, dalam paparan capaian PPS, Jumat (1/7).
Dalam kesempatan tersebut Sri Mulyani juga menegaskan PPS merupakan program penguampunan terakhir yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran.
Pasca PPS, pemerintah akan fokus pada penegakan hukum melalui berbagai kebijakan seperti pertukaran data dan informasi keuangan antara yurisdiksi atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Pemerintah juga saat ini sudah bisa mengakses data dari sejumlah lembaga di dalam negeri, termasuk perbankan.