PPN Naik Jadi 12%, DJP: Hasilnya Dikembalikan ke Masyarakat
Asep Munazat
|
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, penerimaan negara yang berasal dari pajak termasuk PPN akan dikembalikan ke masyarakat dalam berbagai fasilitas dan program pembangunan.
Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Meski demikian, sejumlah masyarakat meminta pemerintah menunda kenaikan tersebut karena dinilai tidak tepat dengan kondisi ekonomi saat ini.
Namun menurut Dwi, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com, dari penyesuaian tarif PPN tersebut pemerintah akan mendapatkan penerimaan untuk menjalankan berbagai program bantuan, subsidi hingga fasilitas perpajakan.
Berikut berbagai program bantuan yang akan diberikan:
- Bantuan tunai langsung
- program keluarga harapan
- kartu sembako
- program Indonesia pintar
- dll.
Subsidi Untuk Masyarakat
Beberapa contoh subsidi yang diberikan pemerintah:
- Subsidi listrik
- Subsidi LPG 3kg
- Subsidi Bahan Bakar Minyak
- Subsidi pupuk
Jenis Insentif Pajak
Berikut beberapa fasilitas pajak yang diberikan, di antaranya, pertama, Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang omzetnya Rp 500 juta ke bawah. Kedua, perluasan lapisan penghasilan kena pajak terbawah (tarif 5%) dari maksimal Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.
Ketiga, fasilitas pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok mulai dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran. Keempat, Fasilitas pembebasan PPN untuk jasa seperti pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.
Opsi Menunda atau Menurunkan Tarif PPN
Sementara itu, menurut Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Fredric Palit, pemerintah sebetulnya punya opsi menunda kenaikan PPN menjadi 12% meskipun sudah ditetapkan di UU HPP.
Pasalnya di Pasal 7 ayat (3) UU HPP pemerintah diberikan wewenang untuk mengubah tarif PPN menjadi minimal 5% tanpa harus mengubah aturan tersebut. Tetapi pemerintah cukup menerbitkan Peraturan Presiden. (ASP)