Perluas Basis Pajak, OECD Sarankan Indonesia Turunkan PTKP
Asep Munazat
|
JAKARTA. OECD menyarankan pemerintah Indonesia untuk menurunkan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), jika ingin meningkatkan penerimaan pajaknya.
Selain berdampak pada penambahan penerimaan pajak, kebijakan ini juga akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0,7% dalam jangka menengah.
Hal itu disampaikannya dalam laporan berjudul OECD Economic Surveys: Indonesia November 2024 yang dirilis pada Selasa (26/11).
Survei Ekonomi OECD merupakan publikasi rutin yang dirilis OECD secara mendalam. Penyusunannya juga dilakukan melalui dialog kebijakan antara OECD dengan para pembuat kebijakan senior dari negara-negara maju dan berkembang termasuk Indonesia.
Berdampak Pada PPh Kelas Menengah
Adapun saat ini batas PTKP Indonesia adalah sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta setahun. Artinya, masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan mulai dari Rp 54 juta setahun ke bawah tidak akan dikenai pajak.
Menurut OECD jumlah penghasilan itu, sama dengan 65% nilai produk domestik bruto (PDB) per kapita masyarakat Indonesia. Oleh karena itu akan banyak kelas menengah di Indonesia tidak akan terkena pajak penghasilan (PPh).
Dampaknya, hanya 10% masyarakat Indonesia yang membayar PPh, lebih rendah dari rata-rata negara ASEAN yang rasio rata-rata masyarakat pembayar pajaknya sebanyak 15%.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Sementara itu, dampak dari penurunan batas PTKP, maka ambang batas lapisan penghasilan kena pajak juga akan turun. Adapun, dalam laporan ini OECD memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 akan berada di level 5,2% year on year (yoy).
Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Indonesia memiliki keinginan kuat untuk menyandang status sebagai negara berpendapatan tinggi yang lebih inklusif.
Untuk itu, berbagai kebijakan yang mendorong penguatan struktur ekonomi akan dilakukan. Seperti melalui hilirisasi industri. (ASP)