Perkuat Keuangan Daerah, Pemerintah Siapkan Skema Opsen Pajak
JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun skema opsen pajak untuk mendukung kemampuan fiskal dan keuangan pemerintah daerah.
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu kepada wajib pajak, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung.
Mengutip Bisnis Indonesia, edisi Rabu (20/1) Penerapan skema opsen pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Beleid ini nantinya akan menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Baca Juga: Isu Pajak di Tengah Polemik Kenaikan BPJS Kesehatan
Pemerintah menyebut, penyusunan RUU HKPD bertujuan untuk mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber dana nasional yang efisien.
Namun demikian, secara umum ada empat tujuan disusunnya beleid ini, yaitu:
- Mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dalam meminimalisir ketimpangan vertikal dan horizontal
- Mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien
- Mengembangkan keleluasaan belanja daerah yang bertanggung jawab untuk mencapai standar pelayanan minimum
- Harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal
Selama ini, aturan mengenai kewenangan fiskal pemerintah daerah tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam UU PDRD pemerintah daerah hanya berhak memungut pajak atas atas hotel, hiburan, restoran, reklame dan penerangan jalan. Selebihnya pemungutan pajak menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Menkeu Pasrahkan Otoritas Pemberian Tax Holiday ke BKPM
Skema opsen pajak, sebelumnya pernah diajukan pemerintah melalui RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2018, yang kemudian pembahasannya berhenti.
Dalam RUU tersebut pemerintah menerapkan skema opsen untuk beberapa jenis perpajak seperti cukai hasil tembakau, Pajak Penghasilan (PPh), serta pajak atas barang dan jasa tertentu dan jasa penjualan makanan dan/atau minuman, jasa boga dan jasa perhotelan.
Selain itu akan dikenakan pula opsen pajak untuk sumber daya alam tertentu (PSDAT) atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dan mineral bukan logam. (asp)