Periode PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang
Asep Munazat
|
JAKARTA. Pemerintah mengungkap periode pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi wajib pajak UMKM akan diperpanjang.
Dalam ketentuan yang berlaku sekarang, periode tarif PPh final 0,5% hanya diberikan selama tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
Kemudian, empat tahun untuk wajib pajak badan berbentuk CV, Firma, BUMDes atau perseroan perseorangan serta tiga tahun bagi badan yang berbentuk PT.
PPh Final 0,5% Untungkan UMKM
Kepastian perpanjangan diungkapkan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman, berdasarkan pembicaraannya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan ini, menurutnya akan menguntungkan bagi pelaku UMKM.
Ia menjelaskan, dalam pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman dari Sri Mulyani terkait perpanjangan tersebut. Namun Ia tidak merinci secara detil berapa lama perpanjangan yang akan diberikan.
Maman berharap, perpanjangan periode PPh final 0,5% untuk UMKM berlaku untuk selamanya. Hanya saja, pemerintah akan melihat dampaknya dari berbagai sisi.
Dampak Fiskal Perpanjangan PPh UMKM
Sementara menurut Kementerian keuangan, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, akan melihat dampak kebijakan itu terhadap kondisi fiskal pemerintah.
Hanya saja, Kementerian Keuangan menilai kebijakan PPh final UMKM yang sudah berlaku sejak 2018, perlu dievaluasi. (ASP)