News

Periode PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang

Asep Munazat |

Periode PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang

JAKARTA. Pemerintah mengungkap periode pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi wajib pajak UMKM akan diperpanjang.

Dalam ketentuan yang berlaku sekarang, periode tarif PPh final 0,5% hanya diberikan selama tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi. 

Kemudian, empat tahun untuk wajib pajak badan berbentuk CV, Firma, BUMDes atau perseroan perseorangan serta tiga tahun bagi badan yang berbentuk PT.

PPh Final 0,5% Untungkan UMKM

Kepastian perpanjangan diungkapkan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman, berdasarkan pembicaraannya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan ini, menurutnya akan menguntungkan bagi pelaku UMKM.

Ia menjelaskan, dalam pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman dari Sri Mulyani terkait perpanjangan tersebut. Namun Ia tidak merinci secara detil berapa lama perpanjangan yang akan diberikan.

Maman berharap, perpanjangan periode PPh final 0,5% untuk UMKM berlaku untuk selamanya. Hanya saja, pemerintah akan melihat dampaknya dari berbagai sisi.

Dampak Fiskal Perpanjangan PPh UMKM 

Sementara menurut Kementerian keuangan, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, akan melihat dampak kebijakan itu terhadap kondisi fiskal pemerintah. 

Hanya saja, Kementerian Keuangan menilai kebijakan PPh final UMKM yang sudah berlaku sejak 2018, perlu dievaluasi. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru