Penyebab Rendahnya Repatriasi Aset PPS
JAKARTA. Rasio harta yang masuk ke dalam negeri atau yang dilakukan repatriasi melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) masih sangat kecil.
Mengutip bisnis.com, hingga Minggu (5/6) nilai harta repatriasi oleh peserta PPS hanya berjumlah Rp 1,45 triliun. Jika dibandingkan dengan total harta milik peserta PPS di luar negeri yang mencapai Rp 9,16 triliun.
Dengan kata lain rasio harta yang direpatriasi pada PPS hanya sebesar 1,2% saja. Sementara pada program pengampunan pajak atau amnesti pajak di tahun 2015-2016 rasio repatriasi harta mencapai 13,5%.
MUC Tax Research Institute menyebut ada dua faktor yang menyebabkan rendahnya rasio repatriasi pada PPS. Pertama, Pertama, instrumen investasi yang tersedia untuk peserta PPS tidak terlalu menarik sehingga mereka lebih memilih tetap menempatkan dananya di luar negeri.
Apalagi, ketika ekonomi dunia tengah dihadapkan pada ketidakpastian yang ditandai melonjaknya inflasi.
Baca Juga: Tax Amnesty, Dorong Kepatuhan Pajak atau Sebaliknya?
Kedua, karena perbedaan tarif antara deklarasi luar negeri dan repatriasi dalam PPS tidak begitu berbeda. Dalam Kebijakan I, peserta PPS yang merepatriasi hartanya mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 8 persen dan 6 persen jika menginvestasikannya.
Sementara itu, jika mendeklarasikan harta luar negeri tarifnya 11 persen. Dalam kebijakan II, wajib pajak yang merepatriasi hartanya akan memperoleh tarif PPh final 14 persen, atau 12 persen jika menempatkannya menjadi investasi.
Jika peserta hanya mendeklarasikan harta luar negeri, tarifnya 18 persen. Wahyu membandingkan tarif itu dengan ketentuan tax amnesty jilid pertama, di mana wajib pajak yang melakukan repatriasi hanya wajib membayar uang tebusan yang tarifnya setengah dari tarif deklarasi luar negeri.
Tarif pajak untuk repatriasi dalam tax amnesty jilid pertama adalah 2 persen (periode I: 1 Juli—30 September 2016), 3 persen (periode II: 1 Oktober—31 Desember 2016), dan 5 persen (periode III: 1 Januari—31 Maret 2017).
Sementara itu, tarif pajak untuk deklarasi luar negerinya adalah 4 persen (periode I), 6 persen (periode II), dan 10 persen (periode III). (asp)