Regulation Update

Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU Diperluas Untuk 21 Layanan Pajak



Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU Diperluas Untuk 21 Layanan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).  

Sebagaimana diketahui, sebelumnya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024, pemerintah telah menetapkan penggunaan tujuh layanan pajak untuk penggunaan NPWP format baru.

Namun, per 12 Juli 2024, pemerintah memastikan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU untuk 21 layanan perpajakan. Artinya ada penambahan 14 layanan pajak baru yang bisa menggunakan NPWP format baru.

Baca Juga: Penggunaan NIK, NPWP 16 Digit dan NITKU Baru Berlaku Untuk Tujuh Layanan

Daftar Layanan Perpajakan

Hal itu disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024 yang ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2024. Adapun ke-21 layanan perpajakan tersebut meliputi:

  1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
  2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/);
  3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/);
  4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/);
  5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/);
  6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/);
  7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/);
  8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/);
  9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
  10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
  11. E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/);
  12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/);
  13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
  14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
  15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
  16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
  17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
  18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
  19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
  20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/); dan
  21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/).

Sebagai informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk. Kemudian NPWP 16 digit berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Lalu, penggunaan NITKU diperuntukkan bagi Wajib Pajak Cabang.

Layanan Pembuatan Faktur

DJP memastikan ke depan seluruh layanan perpajakan akan dipersiapkan untuk menggunakan identitas pajak dengan format NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU.

Dalam waktu dekat, DJP akan meluncurkan layanan perpajakan E-Faktur Desktop versi v.4.0, E-Faktur Web Base,  yaitu layanan pembuatan faktur pajak yang disediakan DJP.  Adapun layanan E-Faktur Desktop yang selama ini berlaku versi versi v.3.2.  Selain itu, DJP juga tengah mempersiapkan aplikasi E-Nofa baru yang merupakan aplikasi penomoran faktur pajak.

Selain untuk layanan perpajakan, penggunaan NIK sebagai NPWP, NIK 16 digit dan NITKU juga akan diterapkan untuk layanan administrasi yang diselenggarakan pihak lain dengan penggunaan NPWP sebagai syaratnya, seperti:

  • layanan pencairan dana pemerintah; 
  • layanan ekspor dan impor;
  • layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; 
  • layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; 
  • layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP; dan 
  • layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Namun, hal ini menunggu kesiapan pihak-pihak mempersiapkan layanannya agar bisa mengakomodasi penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU. (ASP/SYF).


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru