Pengadilan Pajak Bisa Gelar Sidang Secara Elektronik
JAKARTA. Sidang perkara sengketa pajak memungkinkan untuk digelar secara elektronik melalui aplikasi konferensi vidio. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-016/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak, yang dikeluarkan dan mulai berlaku mulai tanggal 29 Mei 2020.
Kebijakan ini dikeluarkan agar persidangan yang memeriksa sengketa pajak berjalan lebih efektif dan efisien di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mekanisme sidang yang memanfaatkan teknologi ini diterapkan untuk kegiatan persidangan sejak pemeriksaan hingga pengucapan putusan.
Berikut adalah tata cara persidangan secara elektronik, sebagaimana yang diatur dalam lampiran beleid ini:
Pemberitahuan atau Panggilan Sidang
Pertama-tama, panitera pengganti akan mengirimkan surat pemberitahuan atau panggilan sidang kepada para pihak secara elektronik, yang dilampiri formulir persetujuan dilaksanakannya sidang elektronik.
Formulir tersebut harus dikembalikan ke Pengadilan Pajak maksimal tiga hari sebelum sidang dilaksanakan, bila tidak maka sidang akan dilaksanakan seperti biasa atau tidak secara elektronik. Namun bila pemohon banding atau penggugat menyatakan tidak setuju, dapat hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Pajak.
Pelaksanaan Sidang
Persidangan elektronik dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi vidio pada jadwal yang telah ditetapkan. Dalam hal persidangan diagendakan untuk pembuktian, dokumen dan bukti harus disampaikan paling lambat pada hari dan jam persidangan. Bila tidak, maka para pihak tersebut dianggap tidak menggunakan haknya dalam menyampaikan alat bukti.
Sementara bila persidangan mengagendakan pemeriksaan saksi, ahli atau alih bahasa, pengambilan sumpah dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual.
Pembacaan Putusan
Majelis hakim atau hakim tunggal mengucapkan putusan persidangan secara elektronik, yang dianggap dihadiri oleh para pihak dalam sidang terbuka untuk umum. Putusan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk salinan putusan elektronik dan dibubuhi tandatangan elektronik.
Kemudian putusan tersebut dipublikasikan untuk umum pada sistem informasi pengadilan pajak. Meski dilaksanakan secara elektronik, putusan tersebut memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. (ASP)