Penerimaan Pajak Kembali ke Level Normal, APBN Alami Surplus
JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juni 2022 atau sepanjang semester I 2022 tercatat sebesar Rp 868,3 triliun, tumbuh 55,7% dibandingkan periode yang sama tahun 2021.
Realisasi penerimaan ini lebih tinggi dari kondisi penerimaan sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Pada semester I 2019, realisasi penerimaan pajak tercatat hanya sebesar Rp 604,3 triliun.
Sehingga jika dibandingkan dengan semester I 2019, penerimaan pada semester I 2022 tumbuh sebesar 46,6%. Artinya, penerimaan pajak Indonesia di semester I sudah kembali ke level normal, sebelum pandemic Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, secara umum kinerja penerimaan pajak pada semester I 2022 ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi dan pengurangan insentif pajak.
Hal itu tergambar dari kinerja penerimaan pajak menurut jenis pajak maupun menurut sektor usahanya.
Baca Juga: Tarif Naik, Menkeu Rilis Daftar 11 Transaksi Objek Pajak Pertambahan Nilai
Berdasarkan jenis pajak, dapat diketahui bahwa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 tumbuh 19% yang menggambarkan gaji yang diterima karyawan juga meningkat.
"Ini artinya, para pekerja yang mendapatkan pendapatan dan oleh karena itu pajak dari karyawan juga meningkat," ujar Sri Mulyani.
Selain itu PPh Pasal 22 Impor juga tumbuh 236,8%, karena aktivitas impor sudah mulai meningkat baik barang impor bahan baku ataupun barang modal.
Sementara untuk penerimaan PPh orang pribadi hanya tumbuh 10,2% dari tahun lalu. Untuk PPh Badan hingga semester I 2022 tumbuh 136,2%, PPh Pasal 26 tumbuh 18,2% dan PPh final tumbuh 81,4% yang didorong oleh Program Pengungkapan Sukarela (PPS),
Kemudian untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri tercatat tumbuh 81,4% yang didorong oleh peningkatan konsumsi di dalam negeri. Di samping itu PPN Impor juga tumbuh 40,3% hal ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas impor.
Didominasi Sektor Pertambangan
Gambaran yang sama juga terlihat dari perkembangan penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha. Penerimaan pajak dari seluruh sektor usaha tercatat mengalami pertumbuhan positif.
Pertumbuhan yang paling tinggi terjadi pada penerimaan pajak dari sektor pertambangan, yaitu sebesar 286,8%. Kemudian tertinggi kedua adalah sektor pengolahan tumbuh 45,5% dan disusul sektor perdagangan tumbuh 62,8%.
Baca Juga: Potensi Masalah di Balik Perluasan Objek PPN
Sri Mulyani menjelaskan, jika dilihat dari realisasi pertumbuhannya, sektor pertambangan memang mendominasi. "Tetapi kalau kita lihat di dalam sectoral contribution, itu hampir semua sektor mengalami pemulihan yang luar biasa," katanya.
Sri Mulyani berharap capaian penerimaan pajak pada semester I 2022 ini bisa dijaga hingga akhir tahun.
APBN Alami Surplus
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 1.265 triliun yang kemudian direvisi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 menjadi Rp 1.485 triliun.
Secara umum, pendapatan negara Indonesia yang meliputi penerimaan pajak, penerimaan bea dan cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah mencapai Rp 1.317,2 triliun.
Sementara realisasi belanja negara hingga semester I tercatat sebesar Rp 1.243,6 triliun. Sehingga dengan demikian postur APBN tahun 2022 mengalami surplus sebesar Rp 73,6 triliun atau sekitar 0,39% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). (asp)