Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 22,2 T per Februari 2024
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital menembus Rp22,179 triliun per 29 February 2024. Jumlah penerimaan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,67 triliun.
Dikutip dari siaran pers DJP pada Kamis (14/3), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan, terkait penerimaan dari pemungutan PPN PMSE, sejauh ini pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.
Penunjukan di bulan Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Sedangkan, pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, kemudian tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, Rp5,51 triliun untuk tahun 2022, Rp6,76 triliun di tahun 2023, dan Rp1,24 triliun untuk setoran tahun 2024,” jelas Dwi Astuti.
Sementara untuk pajak kripto yang telab terkumpul sebesar Rp539,72 miliar, penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, kemudian Rp220,83 miliar untuk penerimaan tahun 2023, dan Rp72,44 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Selanjutnya, dari pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan sebesar Rp1,82 triliun sampai Februari 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp259,35 miliar penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar.
Untuk penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Februari 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,67 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp151,27 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp113,85 miliar dan PPN sebesar Rp1,56 triliun.
Dwi menuturkan dalam upaya menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, maka pemerintah masih akan terus melakukan penunjukan bagi pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, dan pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman. "Kemudian juga untuk pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan pemerintah,"imbuhnya. (KEN)