Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Tahun 2024 Untuk NJOP Maksimal Rp 2 miliar
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100%.
Fasilitas ini diberikan untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2 miliar, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Perlu dicatat, fasilitas pembebasan pokok PBB-P2 ini berlaku ketentuan satu Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2.
Syarat lainnya, fasilitas tersebut hanya akan diberikan atas bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi.
Kemudian, Wajib Pajak orang pribadi yang ingin mendapatkan fasilitas juga harus telah melengkapi identitasnya di dalam sistem informasi manajemen pajak DKI Jakarta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Adapun NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2. Jika nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka terlebih dahulu harus dilakukan mutasi atau balik nama PBB-P2.
Adapun yang dimaksud dengan mutasi atau balik nama PBB-P2 adalah proses mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak.
Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena terjadinya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.
Sebagai informasi, kebijakan pembebasan PBB-P2 ini dilakukan untuk mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Selain itu, fasilitas ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal. (ASP)