Pemerintah Tetap Ingin Tuntaskan Omnibus Law Perpajakan
JAKARTA. Pemerintah berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan bisa dibahas dan ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) tahun depan.
RUU Omnibus Perpajakan merupakan program legislasi yang diinisiasi pemerintah sebagai bagian dari program reformasi perpajakan. Namun demikian, rancangan beleid yang diharapkan bisa membuat Indonesia semakin dilirik investor tersebut hingga kini tidak jelas kelanjutannya.
Mengutip Katadata.co.id, RUU Omnibus Law merupakan salah satu cara pemerintah untuk mendorong penerimaan pajak pada tahun 2021. Dengan adanya beleid ini, pemerintah ingin peraturan-peraturan terkait perpajakan yang selama ini menyulitkan wajib pajak direvisi.
Baca Juga: Indonesia Pangkas Tarif PPh Badan dan Resmi Terapkan Pajak Digital
Rencana penyelesaian RUU Omnibus Law Perpajakan ini menjadi kabar yang menarik, sebab beberapa poin yang masuk dalam UU sapu jagat itu sebenarnya sudah masuk dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2020. Seperti pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20% secara bertahap, serta mekanisme pemajakan atas kegiatan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).
Tumbuh Double Digit
Adapun, pada tahun 2021 pemerintah menargetkan pagu indikatif penerimaan pajak berada dalam rentang antara Rp1.232,3 triliun - Rp1.331,8 triliun atau tumbuh 2,8% - 11,1% dari target APBN 2020. Hal tersebut disampaikan pemerintah dalam rapat bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2021.
Target tersebut ditetapkan berdasarkan baseline asumsi makro tahun 2021. Sebelumnya, mengutip kemenkeu.go.id, pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyapakati asumsi dasar ekonomi makro untuk tahun 2021, seperti target pertumbuhan ekonomi yang akan dipatok pada level 4,5%-5,5% dan inflasi sebesar 2%-4%, nilai tukar rupiah Rp13.700 - Rp14.900, serta suku bunga SBN 10 tahun berada dalam rentang 6,29% - 8,29%.
Baca Juga: Pengaruh Pajak Terhadap Investasi
Selain mendorong penyelesaian pembahasan RUU Omnibus Law, untuk mencapai target tersebut pemerintah juga akan melakukan sejumlah langkah. Pertama, mendorong pemulihan dan transformasi ekonomi yang pada tahun ini tertekan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, pemerintah juga akan lebih selektif dalam memberikan insentif pajak, dengan memprioritaskan kepada sektor-sektor yang dapat mendorong pemulihan ekonomi. Langkah lainnya, adalah dengan mengoptimalkan pajak dari kegiatan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).
Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48/PMK.03/2020, mulai 1 Juli 2020 transaksi elektronik baik barang maupun jasa akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beleid ini menyasar kegiatan ekonomi digital yang selama ini sulit untuk dikenai pajak. (ASP)