Pemerintah Rilis PMK 81/2024 Mengenai Coretax, 42 Aturan Lama Dicabut
Asep Munazat
|
Untuk melaksanakan pembaruan sistem inti informasi perpajakan atau yang biasa disebut Coretax system, pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, agar implementasinya lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel dan fleksibel.
Adapun penerbitan aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini berdampak pada dicabutnya 42 aturan perpajakan lama. Karena sudah tidak relevan lagi dengan implementasi Coretax system.
Beleid ini terdiri dari 642 halaman yang substansinya terbagi ke dalam enam BAB. Sementara secara rinci, di dalamnya mengatur beberapa hal sebagai berikut.
Baca Juga: Tunggu Coretax Meluncur, DJP Tunda Pemusatan PPN Terutang Secara Jabatan
Substansi Pengaturan PMK 81/2024
Pertama, mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.
Kedua, mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ketiga, tata cara pembayaran, penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT). Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan.
Baca Juga: Pasca Coretax, 14 Prosedur Pendaftaran Wajib Pajak Diubah, Berikut Uraiannya
Tingkatkan Penerimaan Pajak
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, penerbitan PMK Nomor 81 tahun 2024 merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Lebih lanjut, menurutnya hadirnya Coretax bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak serta mendukung perekonomian nasional. "Oleh karena itu perlu dilakukan penataan, peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum," ujar Dwi dalam keterangannya.
Sebelumnya, dalam rangka implementasi sistem Coretax pemerintah juga telah memberlakukan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, penggunaan NIK dan format NPWP lainnya yang terdiri dari 16 digit dilakukan secara bertahap. (ASP)