Regulation Update

Pemerintah Rilis Insentif Pajak Baru Guna Tanggulangi Covid-19



Pemerintah Rilis Insentif Pajak Baru Guna Tanggulangi Covid-19

Pemerintah memberikan fasilitas baru bagi wajib pajak individu maupun korporasi yang berkontribusi dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Fasilitas perpajakan yang diberikan berupa pengurangan dan pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar 0%, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 yang terbit dan berlaku per 10 Juni 2020. 

Kontribusi wajib pajak yang menjadi syarat pemberian insentif PPh ini meliputi kegiatan memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, pemberian sumbangan, menjadi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung lain, menyewakan barang dan jasa, serta pembelian saham kembali atau buyback.  

Pemerintah melalui PP Nomor 29 Tahun 2020 menyebutkan, kebijakan ini diambil karena mempertimbangkan besarnya dana yang diperlukan untuk menanggulangi Covid-19. Sementara itu, kemampuan negara untuk mendanai sangat terbatas, baik di APBN, APBD maupun sumber pembiayaan lainnya. Oleh karenanya, melalui  fasilitas ini diharapkan masyarakat turun serta berkontribusi menanggulangi wabah Covid-19.

Insentif Untuk Produsen Alat Kesehatan

Perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) seperti antiseptik, hand sanitizer, dan disinfektan diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya produksi. Fasilitas ini berlaku hingga tanggal 30 September 2020. 

Syarat untuk mendapatkannya, perusahaan harus menyampaikan laporan biaya yang dikeluarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Apabila melewati batas waktu yang ditentukan atau tidak melakukan pelaporan sesuai ketentuan, biaya tersebut tidak bisa dijadikan pengurang penghasilan neto wajib pajak.

Insentif atas Pemberian Sumbangan

Fasilitas pengurang penghasilan bruto juga diberikan kepada wajib pajak yang memberikan sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi. Syaratnya, sumbangan tersebut diberikan kepada BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial atau lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan paling lambat tanggal 30 September 2020.

Besaran nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus sesuai dengan nilai perolehan barang sebelum disusutkan. Namun, jika barang tersebut sudah disusutkan maka pengakuan nilai sumbangan harus sesuai dengan nilai buku fiskal.

Sementara jika barang tersebut diproduksi sendiri, nilai sumbangan yang diakui dihitung berdasarkan harga pokok penjualan. Akan tetapi, jika sumbangan yang diberikan berupa jasa atau harta tanpa kompensasi maka besaran pengurangannya berdasarkan nilai harga pokok jasa atau nilai pemanfaatan harta. 

Atas pemberian sumbangan tersebut, wajib pajak harus menyerahkan daftar nominatif sumbangan paling lambat saat penyampaian SPT Tahunan PPh. Apabila tidak, sumbangan tersebut tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.

Insentif Pajak Penghasilan Tenaga Kesehatan

Insentif berikutnya adalah PPh final 0% atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kesehatan dan tenaga pendukung lain yang mendapat penugasan penanganan Covid-19. Tambahan penghasilan yang dimaksud berupa honorarium atau imbalan lain yang diberikan pemerintah setiap akhir bulan hingga 30 September 2020.
 
Fasilitas ini berlaku pula bagi wajib pajak yang berstatus sebagai pejabat negara, Aparat Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian, serta pensiunannya. 

Insentif Pajak atas Penyewaan Terkait Penanggulangan Covid-19

Kemudian, bagi Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari penyewaan barang kepada pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 juga berhak atas insentif PPh final 0%. PPh final 0% tersebut akan dipotong oleh pemerintah setiap akhir bulan ketika terjadinya pembayaran atau saat jatuh tempo pembayaran, tergantung peristiwa yang lebih dulu terjadi. Atas pemotongan tersebut wajib pajak akan mendapatkan bukti potong, yang nantinya harus dilaporkan pada SPT Masa PPh.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa biaya yang dikeluarkan wajib pajak dalam rangka menagih dan memelihara penghasilan tidak bisa dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Adapun, fasilitas ini berlaku untuk penghasilan yang diterima sebelum atau setelah ketentuan ini dikeluarkan, hingga 30 September 2020.

Diskon Pajak atas Buyback Saham

Selanjutnya bagi perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yang sahamnya diperjualbelikan di bursa dan ingin melakukan pembelian saham kembali (buyback), bisa memanfaatkan fasilitas pajak 3% lebih rendah dari tarif yang berlaku umum 22%.
 
Sejatinya, diskon tarif PPh 3% merupakan fasilitas yang bisa dimanfaatkan perusahaan yang 40% sahamnya diperjual belikan di bursa efek serta memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tertentu yang dimaksud adalah lebih dari 40% saham yang diperdagangkan perusahaan dimiliki oleh minimal 300 pihak, dengan jumlah saham yang wajib dimiliki masing-masing pihak kurang dari 5%, dalam waktu minimal 183 hari kalender. Dalam hal ini, perusahaan yang melakukan buyback dikecualikan dari fasilitas ini.

Akan tetapi karena memburuknya kondisi ekonomi yang antara lain tercermin dari fluktuasi harga saham, pemerintah memberikan diskresi bagi perusahaan, yang melakukan buyback guna menstabilkan harga sahamnya, boleh menikmati tarif lebih rendah. Dengan syarat, perusahaan mendapat penunjukan atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan yang melakukan buyback paling lambat tanggal 30 September, dalam rangka mersepon kondisi pasar yanng berfluktuasi. (ASP/AGS)
 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru