Pemerintah Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12% Tahun 2025
JAKARTA. Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada tahun 2025, sebagaimana yang direncanakan pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Mengutip Kontan.co.id, hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai bentuk kepastian akan keberlanjutan program dan kebijakan Presiden Joko Widodo oleh pemerintahan baru mendatang.
Selanjutnya, penetapan tarif tersebut rencananya akan terakomodasi di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025 yang akan segera disusun pemerintah.
“Penyusunan APBN pos-posnya detailnya 1 bulan ke depan, Tentu 1 bulan ke depan sudah ada keputusan KPU di 20 Maret, APBN 2025 kan pelaksananya pemerintah yang akan datang,” jelas Airlangga, Jumat (8/3).
Sebelumnya, di dalam UU HPP kenaikan tarif PPN dari yang berlaku saat ini 11% menjadi 12% bisa dilakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Adapun tarif 11% sebelumnya telah berlaku sejak tahun 2022 ketika pemerintah menaikkannya dari 10%. Hal tersebut juga bagian dari amanat UU HPP. (ASP)