Regulation Update

Pemerintah Pangkas Jumlah Barang Mewah yang Dikenai PPN dan PPnBM



Pemerintah Pangkas Jumlah Barang Mewah yang Dikenai PPN dan PPnBM

Pemerintah memangkas jumlah Barang Kena Pajak (BKP) selain kendaraan bermotor yang termasuk barang mewah serta dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 Tahun 2020.

Ketentuan ini menggantikan beleid sebelumnya yaitu PP nomor 145 Tahun 2000 yang telah diubah dengan PP nomor 12 Tahun 2006. 

Dengan adanya aturan baru tersebut, jumlah barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPN dan PPnBM hanya  terdapat tujuh kelompok barang saja, dari sebelumnya 41 kelompok barang. Dengan demikian, ada 35 kelompok barang yang dikeluarkan dari daftar barang mewah, atau sekitar 85% dari jumlah sebelumnya.

Baca Juga: Gempuran Barang Impor Merugikan, Industri Nasional Jangan Diam!

Beberapa kelompok barang yang termasuk barang mewah yang dikenai PPN dan PPnBM dalam aturan terbaru diantaranya: 

  1. Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse dan sejenisnya (tarif 20%)
  2. Balon udara atau pesawat tanpa alat penggerak (tarif 40%)
  3. Peluru senjata api kecuali untuk kepentingan negara (tarif 40%)
  4. Pesawat udara selain untuk keperluan negara dan industri angkutan (tarif 50%)
  5. Senjata api, kecuali untuk keperluan negara (tarif 50%) 
  6. Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacamnya (tarif 75%)
  7. Yacht kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan pariwisata (tarif 75%)

Baca Juga: Ketika Isu Pajak Picu Kontroversi Wacana Pengaturan Sepeda

Selain memangkas jumlah barang mewah, pemerintah juga mengubah skema lapisan tarif, dengan menghapuskan tarif PPN dan PPnBM sebesar 10% dan 30%. Dalam aturan sebelumnya, ada enam lapisan tarif yang berlaku, yaitu 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, dan 75%. 

Perubahan Daya Beli

Menurut pemerintah, pemangkasan ini bertujuan untuk menyeimbangkan beban pajak antara masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan yang berpenghasilan tinggi. 

Selain itu, pemerintah juga melihat ada beberapa kelompok barang yang saat ini sudah tidak lagi dianggap mewah karena peningkatan daya beli masyarakat, sehingga harus dikeluarkan dari daftar barang yang dikenakan PPN dan PPnBM.

Beberapa contoh barang yang tidak lagi dianggap mewah diantaranya produk kecantikan, alat rumah tangga, mainan anak hingga perlengkapan fotografi dan sinematografi.

Alasan lain dari perubahan aturan ini adalah untuk mendorong industri pariwisata, dengan mengeluarkan beberapa kelompok barang yang terkait industri ini dari daftar barang mewah. Salah satunya adalah dengan menegaskan bahwa yacht yang digunakan untuk keperluan pariwisata tidak dikenai PPN dan PPnBM. (asp)

Barang mewah yang dikenai tarif PPN dan PPnBM 10%:

Aturan Baru Aturan Lama
Tidak Diatur
  1. Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau atau pemanis lainnya, atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas
  2. Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, serta air soda yang dibotolkan/dikemas
  3. Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, serta air soda yang dibotolkan/dikemas.
  4. Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut, serta preparat rias lainnya, yang dikemas/dibotolkan
  5. Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, mesin jual barang otomatis, termasuk mesin penukar uang dan pesawat penerima siaran televisi
  6. Kelompok permadani dan tekstil penutup lantai terbuat dari serat kelapa
  7. Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga
  8. Kelompok mainan anak-anak

Barang mewah yang dikenai tarif PPN dan PPnBM 20%:

Aturan Baru Aturan lama
  1. Kelompok hunian mewah (rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse dan sejenisnya
  1. Kelompok rumah tangga, pesawat pendingin dan pesawat pemanas
  2. Kelompok hunian mewah (apartemen, kondominium, townhouse, dan sejenisnya)
  3. Kelompok barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng atau semen
  4. Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, alat optik, alat perekam suara atau gambar, alat reproduksi suara atau gambar, media rekam, pesawat penerima dan pengirim suara, pesawat penerima siaran televisi
  5. Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin setrika, mesin cuci, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, pesawat cukur dan pangkas rambut, serta instrumen musik
  6. Kelompok wangi-wangian
  7. Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera, wool atau bulu hewan halus

Barang mewah yang dikenai tarif PPN dan PPnBM 30%:

Aturan Baru Aturan lama
Tidak Diatur
  1. Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum
  2. Kelompok peralatan dan perlengkapan olaharaga, selain kelompok nomor 1.
  3. Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang dikenakan tarif 20%.

Barang mewah yang dikenai tarif PPN dan PPnBM 40%:

  Aturan Baru Aturan Lama
 
  1. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  2. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
  1. Kelompok minuman tertentu yang mengandung alkohol
  2. Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan
  3. Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari sutera
  4. Kelompok barang kaca dari kristal timah hitam dari sejenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau untuk keperluan semacam itu
  5. Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya
  6. Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, selain yang dikenai tarif 30%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum
  7. Kelompok balon udara dan balon yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  8. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
  9. Kelompok perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, diatas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan anak-anak
  10. Kelompok pesawat penerima siaran televisi 
  11. Kelompok jenis alas kaki
  12. Kelompok alat makan, alat dapur, barang rumah tangga lainnya dan barang rias
  13. Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor
  14. Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselen, tanah lempung cina atau keramik
  15. Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu, selain batu jalan dan batu tepi jalan

Barang mewah yang dikenai tarif PPN dan PPnBM 50%:

Aturan Baru Aturan Lama
  1. Kelompok pesawat udara selain yang dikenai tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkatan udara niaga
  2. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
  1. Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari bulu hewan halus
  2. Kelompok pesawat udara selain yang disebut dikenai tarif 30%
  3. Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga
  4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
  5. Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang diatur sebelumnya

Barang mewah yang dikenai tarif PPN dan PPnBM 75%:

Aturan Baru Aturan lama
  1. Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
  2. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata
  1. Kelompok minuman mengandung alkohol selain yang mendapat tarif 40%
  2. Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan atau mutiara atau campuran dari padanya
  3. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru