Pemerintah Kenakan Bea Masuk Pengamanan Untuk Impor Fruktosa
Pemerintah akan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk sirop fruktosa atau gula yang berasal dari buah-buahan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 126/PMK.010/2020.
Bea masuk tindakan pengamanan merupakan tambahan bea masuk yang dikenakan terhadap suatu barang untuk tujuan tertentu. Dalam hal ini, pengenaan bea masuk pengamanan atas sirop fruktosa dikenakan untuk membatasi impor sirop fruktosa.
Pembatasan perlu dilakukan karena berdasarkan penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, jumlah impor sirop fruktosa yang melonjak sehingga merugikan industri dalam negeri.
Baca Juga: Impor Ubin Keramik dari India dan Vietnam Kini Dikenai Bea Masuk Pengamanan
Adapun secara spesifik produk sirop fruktosa yang akan dikenakan bea masuk pengamanan yaitu, sirop fruktosa, dalam keadaan kering beratnya mengandung fruktosa diatas 50%, bukan gula invert dan termasuk dalam pos tarif 1702.60.20.
Dengan dikenakannya bea masuk pengamanan, maka atas impor sirop fruktosa akan tarif bea masuknya akan lebih tinggi dari bea masuk yang berlau umum atau Most Favoured Nation (MFN), selama tiga tahun. Adapun besaran tarif yang akan berlaku selama tiga tahun tersebut, yaitu pada tahun pertama sebesar 24%, tahun kedua 22%, dan tahun ketiga 20%.
Pengecualian
Namun demikian, tidak semua impor barang sirop fruktosa akan dikenakan bea masuk pengamanan. Dalam aturan ini, pemerintah mengecualikan pengenaan bea masuk pengamanan atas impor dari negara tertentu.
Pemerintah telah menetapkan 124 negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk pengamanan, sebagaimana terlampir dalam aturan tersebut.
Jika sirop fruktosa diimpor dari negara yang dikecualikan, maka importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin, sehingga tidak akan dikenakan bea masuk pengamanan.
Baca Juga: Meluruskan Sanksi PPN Ekspor Untuk Indonesia Maju
Merujuk data Kementerian Perdagangan, dalam empat tahun terakhir (2015?2018), volume impor produk sirop fruktosa yang dimintakan perlindungan terus mengalami peningkatan dengan tren sebesar 18,99%. Volume impor selama empat tahun terakhir masing-masing sebesar 67.244 ton, 106.566 ton, 138.997 ton, dan 109.884 ton.
Negara asal impor produk sirop fruktosa diantaranya Tiongkok, Filipina, dan negara lainnya. Impor produk sirop fruktosa terbesar berasal dari Tiongkok, dengan pangsa impor pada 2018 sebesar 94,01 persen, kemudian tahun 2017 sebesar 98,06 persen, dan tahun 2016 sebesar 91,69 persen dari total impor produk sirop fruktosa. (asp)