News

Pemerintah DKI Tebar Diskon Pajak Hingga Hapus Sanksi



Pemerintah DKI Tebar Diskon Pajak Hingga Hapus Sanksi

JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan sejumlah pajak daerah mulai Agustus - September 2021. Ada enam jenis pajak daerah yang yang akan mendapat diskon mulai dari 10% hingga 50%.

Pertama, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pajak reklame.

Selain pengurangan pajak, pemerintah DKI juga menghapus sanksi administrasi berupa bunga karena wajib pajak terlambat membayar pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan maupun pajak parkir. Penghapusan sanksi administrasi akan diberikan apabila pajak terutang dibayarkan pada periode Agustus hingga September 2021.

Keringanan atas kewajiban pembayaran semua jenis pajak daerah di atas tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang insentif fiskal tahun 2021.

Beleid yang diterbitkan pada tanggal 16 Agustus tahun 2021 itu dikeluarkan dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah tekanan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diskon PBB P2

Pemerintah DKI memberikan keringanan berupa diskon pajak sebesar 10% untuk taguhan PBB P2 untuk tahun pajak 2013 hingga 2020 jika dibayarkan dalam rentang waktu antara Agustus-September 2021. 

Sedangkan untuk PBB P2 tahun pajak 2021  diberi keringanan sebesar 20% apabila dibayarkan pada bulan Agustus 2021. Sementara jika pembayaran dilakukan pada bulan September 2021 maka diskon pajak yang diberikan adalah 15%.

Sebagai informasi, PBB P2 merupakan pajak yang dipungut atad bumi dan bangunan yang dimiliki oleh pribadi maupun  badan, selain yang digunakan untuk kegiatan perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Keringanan PBB P2 ini diberikan secara otomatis, artinya wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, asalkan memenuhi sejumlah syarat seperti:

  1. Tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan pokok. Namun, jika sudah terlanjur mengajukan, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembatalan, asalkan belum dilakukan pembayaran.
  2. Tidak memiliki angsuran pembayaran PBB-P2. Namun, jika ada bisa diajukan permohonan pembatalan.
  3. Tidak memilik tunggakan sebelum tahun 2021 

Sementara itu, pemerintah DKI juga menegaskan bagi wajib pajak yang sudah membayar tunggakan PBB P2 tahun 2021, fasilitas pengurangan tetap dapat dinikmati namun dialihkan untuk PBB P2 tahun 2022 dengan cara mengajukan permohonan kepada kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPD) paling lambat 60 hari sejak aturan ini keluar.  

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pemerintah DKI juga memberikan keringanan berupa diskon pajak sebesar 5% untuk pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 jika dilunasi sepanjang Agustus-September 2021. 

Sementara untuk pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2011 mendapat diskon sebesar 10% apabila dibayarkan pada bulan Agustus 2021 dan 5% apabila dibayarkan pada bulan September 2021.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Selain itu atas penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya akan mendapatkan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 50%. Syaratnya penyerahan kendaraan tersebut dilakukan sepanjang periode Agustus-Desember 2021.

Diskon BPHTB

Bagi wajib pajak orang pribadi yang membeli rumah tapak atau rumah susun pertama pada bulan Agustus akan mendapat pengurangan BPHTB sebesar 50%. Sementara Pembelian rumah pertama yang dilakukan pada September-Oktober 2021 mendapat pengurangan BPHTB 25%.

Sedangkan pembelian rumah pertama yang dilakukan pada November-Desember 2021 mendapat pengurangan BPHTB 10%.

Diskon Pajak Reklame

Pemerintah DKI juga memberikan pengurangan pajak reklame yang terutang mulai dari masa pajak sebelum tahun 2021 dan tahun 2021. Besaran pengurangan ditetapkan sebesar 10% apabila pajak terutang dibayarkan pada bulan Agustus 2021. Sedangkan apabila pajak reklame terutang dilunasi pada bulan September akan mendapat pengurangan 5%.

Sanksi Dihapus
Selain memangkas pajak terutang, pemerintah DKI juga menghapus sanksi yang timbul karena terlambat membayar pajak-pajak tersebut.  (Asp)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru