Pemerintah Beri Kelonggaran WP Tertentu dari Kewajiban Pembukuan
Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan terbaru terkait pengecualian penyelenggaraan pembukuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi WP OP, termasuk yang memenuhi kriteria tertentu, untuk dikecualikan dari kewajiban melakukan pembukuan. Namun, meski mendapat pengecualian, WP bersangkutan tetap wajib melakukan pencatatan. Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 54/2021, disebutkan kriteria WP yang memperoleh kelonggaran dari kewajiban pembukuan, diantaranya:
- WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN);
- WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
- WP OP yang memenuhi kriteria tertentu
Terkait WP OP dengan kriteria tertentu, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 54/2021, wajib pajak yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kemudian, WP tersebut juga memiliki peredaran bruto dari kegiatan usahanya dimana secara keseluruhan dikenai PPh final dan/atau bukan objek pajak dan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Untuk WP kriteria tertentu ini, dapat melakukan pencatatan tanpa menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN.
Perihal pencatatan, sesuai Pasal 7 ayat (1) PMK 54/2021, bagi WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pencatatan yang dilakukan harus menyertakan:
- peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final.
- penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
- penghasilan bruto yang bukan objek pajak atau dikenai PPh yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Sementara bagi WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pencatatan yang dilakukan meliputi :
- penghasilan bruto yang dikenai PPh yang tidak bersifat final serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut
- penghasilan bruto yang bukan objek pajak atau yang dikenai PPh yang bersifat final.
Yang terakhir, bagi pencatatan bagi WP OP dengan kriteria tertentu, harus meliputi:
- penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut;
- peredaran bruto atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak atau dikenai PPh yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kemudian, bagi WP OP dengan kegiatan usaha maupun kriteria tertentu yang memiliki lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas serta tempat usaha, maka pencatatan yang dilakukan juga harus dapat menggambarkan secara jelas untuk setiap jenis atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas yang bersangkutan. Selain itu, setiap WP OP yang tersebut di atas, harus melakukan pencatatan atas harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Ken)