Regulation Update

Pemerintah Atur Soal Pelayanan dan Pengawasan PPBT di Daerah Pabean



Pemerintah Atur Soal Pelayanan dan Pengawasan PPBT di Daerah Pabean

Setiap orang atau badan hukum baik melalui kuasanya atau pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan pengangkutan barang tertentu, wajib menyampaikan pemberitahuan pabean barang tertentu (PPBT) ke Pejabat Bea dan Cukai.

Kewajiban ini merupakan bagian dari upaya pelayanan dan pengawasan yang dilakukan Kantor Pajak atas pengiriman barang yang ditetapkan sebagai barang tertentu. 

Hal tersbut tetuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024. Ketentuan ini mencakup barang tertentu yang diangkut melalui laut dari satu tempat ke tempat lainnya dalam daerah pabean.

Adapun barang tertentu merupakan barang yang ditetapkan oleh suatu instansi teknis yang pengangkutan barangnya diawasi oleh pemerintah. 

Baca Juga: Pemerintah Pertegas Penentuan Nilai Pabean Barang Impor

Elemen Data PPBT

PPBT yang disampaikan haruslah lengkap dan benar, sesuai dengan data yang sebenarnya. Adapun berikut ini beberapa elemen data yang harus tercakup dalam PPBT:
a. nama dan kode Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan dan Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran;
b. nama dan kode pelabuhan pemuatan;
c. nama dan kode pelabuhan pembongkaran;
d. nama, nomor pokok wajib pajak, dan alamat Pengangkut;
e. nama, nomor pokok wajib pajak, dan alamat agen Pengangkut, jika ditunjuk;
f. nama, nomor pokok wajib pajak, dan alamat pengirim, penerima, dan pemilik barang;
g. waktu keberangkatan Sarana Pengangkut;
h. waktu rencana kedatangan Sarana Pengangkut;
i. waktu kedatangan Sarana Pengangkut;
j. nomor dan tanggal pendaftaran;
k. nama, nomor voyage, nomor International Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), dan/atau nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI)/nomor registrasi Sarana Pengangkut dan/atau tanda daftar kapal;
l. uraian dan harmonized system code (HS code) barang;
m. jumlah dan satuan barang;
n. jumlah dan jenis kemasan barang;
o. bruto dan netto barang;
p. nomor dan tanggal bill of lading (B/L); dan
q. jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta pengangkut untuk menguraikan jumlah dan jenis barang secara spesifik, dengan mencantumkan spesifikasi wajib sebagai instrumen administrasi. 

Baca Juga: Mengenali Risiko Dalam Proses Kepabeanan

Tata Cara Penyampaian PPBT

PPBT dapat disampaikan melalui tiga cara. Pertama melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP), merupakan sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Penggunaan SKP dapat dilakukan bila kantor pabean telah menggunakan sistem pertukaran data elektronik (PDE) kepabeanan dan belum menerapkan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) secara penuh. 

Kedua, melalui SINSW, yaitu sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem atau informasi berkaitan dengan proses penanganan kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhan/kebandarudaraan dan dokumen lain yang terkait dengan kegiatan ekspor atau impor. Sistem ini menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. Penggunaan SINSW dilakukan bila kantor pabean telah menerapkan penuh SINSW dalam sistem pelayanannya.

Ketiga,  melalui platform yang terhubung dengan ekosistem logistik nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE), yaitu ekosistem logistic yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen baik internasional maupun domestik. Ekosistem ini berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi.

Bila terdapat kendala dalam penyampaian PPBT secara elektronik, pihak yang melakukan pengangkutan dapat menyampaikannya menggunakan formulir tertulis.

Tenggat Waktu Penyampaian PPBT

Setiap orang maupun badan hukum sebagai pengangkut, wajib menyampaikan PPBT paling lambat sebelum sarana pengangkut diberangkatkan dan setelah mendapatkan nomor maupun tanggal pendaftaran pemuatan.

Adapun yang dimaksud dengan keberangkatan, yaitu ketika sarana pengangkut angkat jangkar dari perairan pelabuhan atau lokasi pemuatan atau saat lepas sandar dari dermaga pelabuhan.

Fungsi Dokumen PPBT

Pastikan, PPBT yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan serta nomor dan tanggal pendaftaran keberangkatan dari kantor pabean di pelabuhan pemuatan, dibawa dalam pengangkutan. Karena selain berfungsi sebagai dokumen kelengkapan saat pemuatan, PPBT juga berlaku sebagai dokumen:
• pemberitahuan keberangkatan
• dokumen pelindung pengangkutan Barang Tertentu
• dokumen pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut
• dokumen pemberitahuan kedatangan dan
• dokumen pemberitahuan pembongkaran

Karenanya, di dalam PPBT akan tertuang rencana kedatangan sarana pengangkut dan pengangkut wajib menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran saat sarana pengangkut datang.

Jika dalam waktu maksimal 48 jam sejak waktu rencana kedatangan sarana pengangkut tidak tiba di tempat kedatangan, Kepala kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran akan melakukan penelitian. Jika terbukti keterlambatan terjadi bukan karena hal-hal yang di luar kendali, pengangkut akan dikenai sanksi.

Pemeriksaan dan Penelitian PPBT

DJBC dapat melakukan pemeriksaan pada barang tertentu, baik berupa pemeriksaan dokumen maupun pemeriksaan fisik di tempat pemuatan, di atas sarana pengangkut atau di tempat pembongkaran.

Penelitian dokumen dilakukan oleh SKP,  SINSW dan/atau pejabat Bea dan Cukai, meliputi kelengkapan PPBT, kelengkapan dokumen lain yang dipersyaratkan atau penelitian lain dalam rangka pengawasan pengangkutan barang tertentu. Sementara pemeriksaan fisik dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengetahui jumlah dan jenis barang tertentu yang diperiksa. 

Pejabat Bea dan Cukai dapat memblokir akses kepabenaan pengangkutan dan/atau agen pengangkut bila, pengangkut tidak memberitahukan pengangkutan barang tertentu, ada tagihan sanksi administrasi yang belum dibayarkan dalam jangka waktu yang ditetapkan, terdapat rekomendasi dari unit internal atau instansi terkait, maupun karena memenuhi ketentuan tentang pemblokiran kepaebanan. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru