Pemerintah Akan Naikan Tarif PPN Mulai Tahun 2022
JAKARTA. Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai mulai tahun depan, sebagaimana yang disampaikan dalam dokumen perencanaan Kementerian Keuangan.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Selasa (4/5), kenaikan tarif PPN tersebut dimaksudkan untuk mendorong penerimaan negara sekaligus memangkas defisit APBN ke bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (DPB) pada tahun 2023.
Rencananya, kenaikan tarif PPN dari yang saat ini berlaku sebesar 10% cukup dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pemerintah boleh meningkatkan tarif PPN maksimal 15%.
Menurut Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto, kenaikan PPN belum tentu bisa meningkatkan penerimaan pajak.
Sebab, kenaikan PPN justru berisiko menekan konsumsi masyarakat, sehingga bisa saja menggerus penerimaan pajak di sektor terkait.
Sementara itu, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga akhir Maret 2021 tercatat baru sebesar Rp 96,89 triliun, tumbuh 5,35% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2020.
Realisasi penerimaan PPN lebih baik dibandingkan Pajak Penghasilan yang justru terkontraksi 12,98%. Padahal, pada tahun ini pemerintah menggelotorkan sejumlah insentif PPN ditanggung pemerintah untuk industri properti dan otomotif. (ASP)