Pegawai terpapar Covid-19, Pengadilan Pajak Perpanjang Penghentian Sidang
JAKARTA. Ketua Pengadilan Pajak memperpanjang masa penundaan kegiatan persidangan, menyusul salah satu pegawainya diketahui terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan memperpanjang penundaan sidang tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-018/PP/2020 dan SE-019/PP/2020.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Pajak memang sudah menunda kegiatan persidangan yang dijadwalkan berlangsung dalam rentang antara tanggal 14 September - 18 September. Dengan ditemukannyakasus positif Covid-19 ini, maka penundaan diperpanajng hingga antara tanggal 21 September - 25 September 2020.
Penundaan dirasakan perlu, agar semua pihak yang berkepentingan bisa terhindar dari risiko terpapar Covid-19.
Dengan demikian, maka persidangan sengketa pajak baik yang dijadwalkan dilakukan secara langsung maupun secara elektronik pada rentang waktu tersebut ditunda. Rencananya, kegiatan persidangan akan kembali digelar mulai tanggal 28 Oktober 2020.
Baca Juga: Dapat Insentif, PPN Kertas Perusahaan Media Ditanggung Pemerintah
Namun demikian, kepastian dimulainya kegiatan persidangan akan menyesuaikan dengan situasi yang terjadi. Untuk memastikan persidangan perkara pajak bisa digelar, maka Pengadilan Pajak akan melakukan rapid atau swab test terhadap hakim, pejabat, pegawai dan tenaga pendukung di lingkungan pengadilan pajak.
Atas penundaan ini Ketua Pengadilan Pajak juga menegaskan bahwa periode penundaan tidak akan diperhitungkan dalam jangka waktu persiapan dan jangka waktu pelaksanaan persidangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2002.
Sebagai informasi, sebelumnya kegiatan persidangan di pengadilan pajak sempat ditutup pada tanggal 17 Maret-31 Maret. Namun, kemudian masa penutupan itu diperpanjang beberapa kali hingga akhirnya kegiatan persidangan ditutup selama periode 17 Maret-7 Juni 2020.
Setelah kegiatan persidangan kembali dibuka pada tanggal 8 Juni, ketua pengadilan pajak kemudian menutup kembali pada tanggal 28 juni-29 Juli karena ada dua petugas pengadilan yang dinyatakan positif Covid-19. (asp)