News

Paket Stimulus Ekonomi Terpadu Indonesia Tahun 2021



Paket Stimulus Ekonomi Terpadu Indonesia Tahun 2021

Pemerintah Indonesia melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melanjutkan kebijakan stimulus ekonomi dengan menerbitkan paket kebijakan terpadu tahun 2021. Paket stimulus ekonomi terpadu ini digelontorkan guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional, yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan UMKM , mendukung kegiatan bisnis, serta peningkatan iklim investasi. 

KSSK beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Masing-masing pucuk pimpinan empat lembaga keuangan tersebut memiliki otoritas dan hak suara dalam menentukan kebijakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. 

Paket stimulus ekonomi terpadu 2021 terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan kewenangan masing-masing otoritas keuangan.  

Stimulus Fiskal 

Menteri Keuangan sebagai otoritas fiskal--merangkap koordinator KSSK--menjelaskan insentif perpajakan masih akan mendominasi kebijakan stimulus fiskal tahun 2021, yang masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tujuan dari kebijakan stimulus fiskal ini adalah untuk mendorong daya beli masyarakat, memenuhi kebutuhan impor bahan baku produksi, dan membantu arus kas perusahaan.

 

Paket Stimulus Fiskal 2021

1

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja tertentu di bawah Rp 200 juta;

2

Pembebasan PPh 22 impor

3

Keringanan PPh Pasal 25

4

PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)

5

PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)

6

Percepatan restitusi PPN

7

Fasilitas Kawasan Berikat (KB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK):

  • penangguhan/ pembebasan/ pengembalian Bea Masuk;
  • tidak dipungut PPN dan PPnBM;
  • pembebasan PPh Pasal 22 Impor;
  • pembebasan cukai.

 

Stimulus Moneter

Untuk melengkapi stimulus fiskal, Bank Indonesia selaku otoritas moneter merilis kebijakan moneter, makroprudensial, dan pembiayaan. Fokusnya adalah memfasilitasi perdagangan dan investasi, serta stabilitas nilai tukar. 

 

Kebijakan Moneter

  • Melanjutkan stimulus moneter
  • Menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai fundamental dan mekanisme pasar
  • Mempertahankan rezim suku bunga rendah dan likuiditas longgar
  • Menjaga koordinasi pembelian Surat Utang Negara dan/atau sukuk negara di pasar perdana 
  • Mengembangkan instrumen derivatif jangka panjang antara lain berupa cross currency swap (CCS) dan interest rate swap (IRS) dalam rangka lindung nilai atas eksposur nilai tukar dan suku bunga,
  • Mengoptimalkan penggunaan mata uang lokal melalui skema Local Currency Swap (LCS) dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan negara mitra dagang utama  (Jepang, Thailand, Malaysia, dan China).

Kebijakan Makroprudensial

  1. Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM)
  • Kredit UMKM,
  • Kredit bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan
  • Kredit bagi kelompok subsisten
  1. Kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial Sektoral (RIMS).
  2. Kebijakan akomodatif makroprudensial
  • mempertahankan pelonggaran Loan to Value (LTV) untuk properti dan uang muka kredit kendaraan bermotor

Kebijakan Sistem Pembayaran

  1. Efisiensi transaksi
  • melanjutkan penurunan tarif SKNBI dan Sistem BI-RTGS
  • Mereview kebijakan harga (pricing policy) kartu kredit
  1. Percepatan digitalisasi
  • perluasan fitur dan akselerasi merchant QRIS
  • elektronifikasi bantuan sosial non tunai
  • elektronifikasi transaksi Pemda
  1. Pembentukan ekosistem ekonomi dan keuangan yang inklusif.

Stimulus Keuangan 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan sebagai regulator sekaligus supervisi aktivitas perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan juga mengeluarkan kebijakan khusus.

Relaksasi Kebijakan Prudensial Sektor Keuangan

  • Perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan,
  • penurunan bobot risiko kredit /pembiayaan properti serta kendaraan bermotor,
  • penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan penurunan bobot risiko kredit untuk sektor kesehatan.
  • mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM,
  • perluasan ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir,
  • penetapan status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Penjaminan Simpanan

Sedangkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan pelaksanaan program penjaminan simpanan,  yang saat ini mencakup 99,91% rekening atau lebih dari 350 juta rekening per Desember 2020. 

Kebijakan Penjaminan Simpanan

  1. Menjamin simpanan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank
  2. Mendorong likuiditas perbankan
  • Menjaga tingkat bunga penjaminan yang rendah
  • Membuka ruang penurunan tingkat bunga penjaminan
  1. Relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan sampai dengan periode pembayaran semester II tahun 2021.

Siaran Pers Bersama KSSK, Kemenkeu


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru