Paket Stimulus Covid-19 Jilid Tiga Disiapkan, Ini 11 Sektor yang Dibidik
JAKARTA. Pemerintah akan memperluas insentif fiskal terkait penanggulangan dampak pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan mengeluarkan paket stimulus pajak jilid 3 dalam waktu dekat. Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan paket stimulus pajak untuk menanggulangi dampak Covid-19, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020, yang terbit pada 23 Maret 2020 dan efektif berlaku per 1 April 2020 hingga 30 September 2020 (enam bulan).
Terdapat beberapa jenis insentif pajak yang disiapkan pemerintah, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah; pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25, percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan dan pemangkasan tarif PPh Badan.
Paket stimulus ini mayoritas diperuntukan bagi pekerja dan pengusaha yang bergerak di industri manufaktur dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu, serta perusahaan dan Industri Kecil menengah (IKM) yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Untuk Tujuan Ekspor (KITE).
Baca Juga: Respons Corona, Paket Stimulus Pajak Resmi Berlaku
Namun, kebaradaan paket itu dirasa belum cukup sehingga pemerintah akan mengeluarkan baru dan menambah jumlah industri penerima sebanyak 11 sektor industri baru. Berikut adalah 11 sektor industri tambahan yang dibidik pemerintah sebagai penerima insentif:
- Pangan seperti peternakan, perikanan, perkebunan dan agrikultura
- Perdagangan bebas dan eceran
- Ketenagalistrikan dan energi terbarukan
- Minyak dan gas bumi
- Tambang dan batu bara
- Kehutanan
- Pariwisata dan ekonomi kreatif
- Telekomunikasi dan penyelenggara internet
- Logistik
- Transportasi darat, udara, angkutan sungai dan penyeberangan
- Konstruksi
Selain telah menetapkan 11 industri penerima tambahan, pemerintah saat ini juga sedang mereviw 635 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk melengkapi syarat industri penerima. Sehingga, selain akan mencantumkan jenis industri, paket stimlus tiga ini juga akan menetapkan daftar KBLI yang berhak atas insentif. (ASP)