News

Pajak Karbon Ternyata Bukan Solusi Pemerintah Atasi Polusi Jakarta



Pajak Karbon Ternyata Bukan Solusi Pemerintah Atasi Polusi Jakarta

JAKARTA. Pemerintah tidak menjadikan kebijakan pajak karbon sebagai solusi yang dipilih untuk mengatasi pencemaran udara Jakarta. 

Sebab, pemerintah tetap akan memberlakukan pajak karbon mulai tahun 2025, untuk mengantisipasi pemberlakuan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yang akan oleh negara Eropa.

Mengutip kontan.co.id, permasalahan polusi udara Jakarta akan ditangani dengan cara lain. Misalnya, penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Mengingat, PLTU dianggap sebagai salah satu faktor yang berkontribusi pada pencemaran udara di Jakarta. 

Baca Juga: Implementasi Pajak Karbon Masih Tunggu Momentum

Selain penggunaan teknologi, pemerintah juga akan mengurangi penggunaan PLTU yang sudah beroperasi puluhan tahun, secara bertahap atau phasing down.

Pemerintah juga beralasan, penerapan pajak karbon tidak bisa dilakukan tahun ini, karena harus ada mekanisme insentif dan disinsentif yang disiapkan. Meskipun, perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dimulai pada September 2023. 

Sebagai informasi, pengenaan pajak karbon diatur di dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada beleid tersebut pemerintah telah menetapkan tarif pajak karbon lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon. 

Adapun tarif paling rendah Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Rencananya, pengenaan pajak karbon akan dilakukan dalam beberapa tahap. Untuk tahap pertama, kebijakan ini akan dikenakan terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kemudian akan diperluas pada tahun 2025.

PLTU dianggap lebih mudah terkontrol sehingga kebijakan ini akan lebih mudah untuk dilaksanakan. Selain itu, penerapan pajak karbon pada PLTU akan menjadi acuan dalam menentukan ketika akan dilakukan perluasan. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru