Tax Clinic

Pahami Pengertian dan Konsep PPN yang Tarifnya Naik Jadi 12%

Asep Munazat |

Pahami Pengertian dan Konsep PPN yang Tarifnya Naik Jadi 12%

Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 menuai polemik. Kebijakan yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan itu dinilai tidak tepat.

Salah satu kekhawatiran yang disampaikan sejumlah pihak di antaranya, kebijakan menaikkan tari PPN dari yang berlaku saat ini sebesar 11% menjadi 12% akan berdampak pada daya beli.

Namun di sisi lain, pemerintah menilai kenaikan tarif PPN menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan sumber penerimaan negara. Sehingga pemerintah punya ruang fiskal lebih lebar untuk menjalankan pembangunannya.

Namun, apa sebetulnya yang dimaksud dengan PPN dan mengapa dinilai berdampak pada daya beli masyarakat. Kami rangkum sejumlah teori dan konsep PPN sebagai salah satu jenis pajak, untuk bisa dipahami.

PPN Sebagai Pajak Konsumsi

PPN seringkali disebut sebagai pajak konsumsi (consumption tax) karena dikenakan terhadap setiap konsumsi atau pembelian barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Pengaturan mengenai pengenaan PPN diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan UU HPP.

Secara umum, PPN terutang atas transaksi penyerahan BKP atau JKP dari penjual kepada pembeli atau konsumen. Kemudian PPN terutang tersebut dipungut oleh penjual yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP).

Kecuali, bila yang bertindak sebagai pembeli tersebut berstatus pemungut PPN atau pembeli khusus, maka PPN yang terutang tidak dipungut penjual tetapi disetor langsung ke kas negara oleh pemungut tersebut (Gunadi, 2001).

Contoh dari pemungut Pembeli khusus yaitu: 

  • Kantor perbendaharaan dan kas negara (KPKN) serta bendaharawan pemerintah pusat yang sumber dananya dari APBN atau APBD.
  • Pertamina
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah
  • Perusahaan kontrak karya (KK) dan Kontrak bagi hasil (KBH) pertambangan atau pengeboran

Objek PPN

Objek PPN terdiri dari, pertama, penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha. Kedua, impor BKP. Ketiga, penyerahan JKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha. Keempat, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. 

Kelima, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Keenam, ekspor BKP oleh PKP. Ketujuh, kegiatan membangun sendiri. Kedelapan, penyerahan aktiva yang tujuan awalnya bukan untuk diperjualbelikan.

Dasar Pengenaan PPN

Dasar pengenaan pajak (DPP) merupakan suatu nilai yang dijadikan dasar dalam menghitung pajak terutang. Jenis-jenis dasar pengenaan pajak untuk PPN meliputi:
Harga Jual

Harga jual digunakan sebagai dasar pengenaan PPN untuk penyerahan barang kena pajak. Adapun yang dimaksud dengan harga jual yaitu, nilai termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual BKP, di luar PPN dan potongan harga.

Penggantian

Penggantian digunakan sebagai dasar pengenaan PPN untuk penyerahan jasa kena pajak. Nilai penggantian meliputi nilai jasa termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta pemberi jasa, di luar PPN dan potongan harga.

Nilai impor

Nilai impor yang dijadikan dasar pengenaan PPN atas impor meliputi harga impor, termasuk Cost Insurance and Freight (FIG), ditambah bea masuk dan bea masuk tambahan.

Nilai ekspor

Nilai ekspor yang dijadikan dasar pengenaan PPN meliputi nilai yang tercantum di dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) termasuk di dalamnya biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta eksportir.

Nilai lain 

Dasar pengenaan PPN nilai lain dibedakan berdasarkan jenis atau tujuan penyerahan BKP/JKP, sebagai berikut. 

No

Uraian

DPP PPN

1

Pemakaian Sendiri

Harga pokok (Harga jual atau penggantian dikurangi laba bruto)

2

Pemberian Cuma-cuma

3

Penyerahan rekaman

Perkiraan harga jual rata-rata

4

Penyerahan film ceritera

Perkiraan hasil rata-rata perjudul film

5

Sisa Persediaan BKP Pembubaran Perusahaan

Harga Pasar

6

Aktiva sisa pembubaran yang tujuan semula bukan untuk diperjualbelikan

Harga Pasar Wajar

7

Penyerahan jasa biro perjalanan

10% X jumlah tagihan/seharusnya ditagih

8

Penyerahan jasa pengiriman paket

9

Penyerahan kendaraan bermotor bekas

10

Penyerahan jasa anjak piutang

5% X jumlah seluurh imbalan

Faktur Pajak

Pengusaha kena pajak yang memungut PPN atas penyerahan BKP atau JKP wajib membuat faktur pajak, baik sebagai faktur penjualan atau terpisah dengan faktur penjualan.

Secara umum, ada empat jenis faktur pajak, yaitu faktur pajak standar, faktur pajak gabungan, faktur pajak sederhana dan dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai faktur pajak oleh DJP.

Jika pengusaha kena pajak yang diwajibkan namun tidak membuat faktur pajak secara lengkap dan tepat waktu akan dikenakan sanksi. 

Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari penyetoran PPN terutang ke kas negara hingga sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.

Pengkreditan Pajak Masukan

Sistem PPN yang dianut Indonesia menggunakan metode pengkreditan. Dengan demikian, nilai PPN terutang akan memperhitungkan nilai pajak masukan terhadap pajak keluaran. Artinya, pajak masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan pajak keluaran dalam suatu masa.

Jika nilai pajak keluaran lebih besar dari nilai pajak masukan, maka selisihnya harus disetor ke negara. Namun, jika pajak masukan lebih besar dai nilai pajak masukan, maka kelebihannya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau diminta pengembalian (restitusi).

Hanya saja ada beberapa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, meliputi:

  • Pajak masukan dibayar sebelum dikukuhkan menjadi PKP
  • Pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha
  • Pajak masukan tercantum dalam faktur pajak sederhana
  • Pajak masukan dalam faktur pajak standar yang tidak memenuhi ketentuan syarat formal dan material
  • Pajak masukan dibayar setelah terbit ketetapan pajak
  • Pajak masukan yang belum dikreditkan dalam SPT dan terungkap dalam pemeriksaan, kecuali BKP atau JKP terbukti telah dibukukan
  • Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang mendapat fasilitas pembebasan PPN


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru