NPWP Suami-Istri Digabung? Begini Cara Pemadanannya
Pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib dilakukan Wajib Pajak, paling lambat hingga 31 Desember 2024.
Pemadanan NIK-NPWP merupakan proses penyesuaian data Wajib Pajak antara yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu langkah yang harus dilakukan dalam pemadanan adalah dengan mengupdate data diri yang tersimpan di sistem perpajakan dengan data yang tercantum di NIK seorang Wajib Pajak.
Lalu, bagaimana untuk Wajib Pajak suami-istri yang telah melakukan penggabungan NPWP? Terkait hal itu, Penyuluh Ahli Madya DJP Dan Anggraeni menjelaskan, bagi suami-istri yang telah melakukan penggabungan NPWP dapat melakukan pemadanan melalui NPWP milik suami.
Dengan kata lain, suami harus mengakses DJP online atau laman www.pajak.go.ig lalu mengupdate data istri yang terdapat di akunnya. "Yang melakukan pemadanan atau validasi adalah suaminya," ujar Dian, sebagaimana yang disampaikan dalam Webinar MUC BIcara Pajak, rabu (14/8).
Langkah Pemadanan
Berikut ini langkah-langkah dalam melakukan pemadanan NIK-NPWP..
1. Buka Situs DJP Online
Langkah pertama, suami dapat mengakses DJP Online atau laman www.pajak.go.id, kemudian klik menu login yang ada di pojok kanan atas.
2. Masukan 15 digit NPWP
Untuk login masukan 15 digit NPWP, ketikan kata sandi yang sesuai dan masukan kode keamanan.
3. Masuk ke Menu Profil
Setelah berhasil login, masuk ke menu profil, masukan NIK sesuai KTP, cek validitas dan ubah profil. Setelah itu, logout dan coba login kembali menggunakan NIK.
Sebagai Family Unit
Dian menambahkan, ketika melakukan penggabungan NPWP, suami-istri merupakan satu kesatuan Family Unit. Sehingga, ketika istri bertransaksi dan menerima penghasilan harus memberikan NIK miliknya sendiri.
Lebih jauh, Dian menjelaskan penting bagi semua Wajib Pajak melakukan pemadanan NIK-NPWP, karena nanti seluruh layanan perpajakan hanya akan bisa diakses menggunakan NPWP yang berbasiskan NIK.
Untuk saat ini, sistem perpajakan memang masih bisa menggunakan NPWP lama yang terdiri dari 15 digit, selain juga telah mengakomodir keberadaan NPWP format terbaru yang berupa NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Dasar hukum penggunaan NPWP format baru tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (ASP)