Tax Clinic

Mau Nonton Langsung Piala Dunia di Qatar? Kenali Dulu Kebijakan Pajaknya



Mau Nonton Langsung Piala Dunia di Qatar? Kenali Dulu Kebijakan Pajaknya

Qatar tengah menjadi sorotan dunia, karena menjadi tuan rumah atau penyelenggara Piala Dunia 2022. Sebanyak 32 negara, termasuk tim nasional tuan rumah, turut serta di dalam turnamen sepak bola empat tahunan itu.

Dengan demikian, diperkirakan ada ribuan suporter dari 31 negara atau tim nasional peserta Piala Dunia lainnya yang mengunjungi negara di semenanjung Arab itu.

Bahkan jumlahnya bisa lebih besar lagi apabila menghitung penikmat sepak bola dari negara lainnya. Sebab, sepak bola adalah olah raga paling populer di planet ini. 

Sehingga, banyak orang yang tak ingin melewatkan pesta sepak bola secara langsung di sana, tak terkecuali dari Indonesia. 

Sejumlah pesohor dan fans sepak bola tanah air memang dikabarkan rela merogoh koceknya untuk terbang ke Doha dan menyaksikan secara langsung gelaran piala dunia 2022.

Jika kamu tertarik mengikuti jejak mereka dan berniat datang langsung ke Qatar, maka ada baiknya kamu mencari tahu apa saja yang perlu dipersiapkan. Salah satunya, lengkapi diri kamu dengan informasi lengkap mengenai negara Qatar. Diantaranya, informasi terkait kebijakan pajaknya. 

Pertama kamu perlu tahu, bahwa sistem pajak yang berlaku di Qatar adalah teritorial. Artinya, setiap orang baik berdomisili di sana atau tidak, akan dikenakan pajak.

Pajak Penghasilan

Dilansir dari situs resmi otoritas pajak Qatar, besaran tarif PPh yang dikenakan di sana sebesar 10% untuk wajib pajak dalam negeri baik badan maupun individu. Namun tidak semua penghasilan individu dikenakan pajak. 

Untuk penghasilan yang berasal dari gaji, upah dan tunjangan seorang karyawan tidak dikenai pajak. Jadi, penghasilan orang yang menjalankan usaha di Qatar atau hanya wiraswasta saja yang dikenai PPh.

Begitu juga dengan penghasilan perusahaan atau badan. Tidak semua entitas dikenai PPh. Untuk entitas yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi, terutama yang kepemilikannya dikuasai lembaga pemerintah maupun publik, dikenakan tarif yang berbeda.

Pemotongan Pajak

Bagi para pendatang atau bukan penduduk Qatar akan dikenakan PPh melalu mekanisme pemotongan atau witholding tax sebesar 5% dari nilai penghasilan.

Pemotongan pajak tersebut dilakukan oleh individu atau instansi yang berbadan hukum Qatar yang menggunakan jasa atau memberikan penghasilan.

Cukai

Pemerintah Qatar mengenakan cukai terhadap sejumlah produk-produk seperti tembakau, minuman berkarbonasi, minuman berenergi dan barang-barang khusus. Tujuannya, untuk mengurangi konsumsi produk-produk tersebut.

Besaran tarif cukai yang berlaku di Qatar cukup tinggi, yaitu 100% untuk tembakau, 50% untuk minuman berkarbonasi, 100% terhadap minuman berenergi dan barang khusus dikenakan cukai 100%.

Tingginya tarif cukai yang berlaku akan berdampak pada harga jual produk-produk tersebut.  Karena, cukai berlaku juga sebagai pajak konsumsi yang dibebankan kepada konsumen akhir.

Negeri Tanpa PPN

Menariknya, Qatar  hingga sat ini menjadi salah satu negara Arab yang belum memberlakukan pajak atas barang dan jasa berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Aded Tax (VAT).

Hal ini menjadi nilai tambah bagi siapa pun yang mau berkunjung ke Qatar. Karena pelancong yang datang ke Qatar tidak akan dibebani pajak ketika membeli sebuah produk.

Sehingga, tidak perlu pusing memikirkan pengembalian PPN atau VAT refund di bandara, ketika akan kembali ke negara asal.

Sebagai informasi, beberapa negara Arab lain yang tergabung ke dalam Negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk atau The Gulf Cooperation Council (GCC), sebetulnya sudah mulai mengenakan PPN, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA) dan Oman. 

Pemerintah Qatar, yang juga bagian dari GCC, sebetulnya sudah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) PPN. Namun, hingga saat ini belum bisa diimplementasikan. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru