MA Batalkan Perpres JKN, Iuran BPJS Batal Naik
JAKARTA. Mahkamah Agung MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi dasar kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% bagi peserta bukan penerima upah. Putusan pembatalan tersebut merupakan tindak lanjut atas gugatan uji materi yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Menanggapi putusan MA tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai keputusan tersebut bisa mempengaruhi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berada di bawah naungan BPJS. "Tentu kita melihat keputusan tersebut bahwa Perpres (Peraturan Presiden) BPJS pengaruhnya ke seluruh rakyat Indonesia. Keputusan membatalkan 1 pasal saja itu mempengaruhi seluruh sustainibilitas dari BPJS kesehatan,"papar Sri Mulyani di Gedung DJP, Rabu (10/3).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, Perpres BPJS Kesehatan dibuat dengan mempertimbangkan semua aspek, terutama aspek keberlangsungan JKN. Selain itu, Perpres tersebut juga memperhitungkan aspek keadilan bagi 96,8 juta masyarakat miskin yang ditanggung negara, masyarakat yang mampu membayar swadaya, dan termasuk juga pihak swasta.
"Semua dihitung sehingga JKN bisa berjalan karena ada dana yang berasal dari APBN, pusat, daerah, swasta, masyarakat mampu, dan masyarakat tidak mampu kita bayar sepenuhnya,"lanjutnya.
Sri Mulyani pun menekankan, masyarakat harus siap dengan implikasi yang cukup besar terhadap program JKN terkait putusan MA tersebut. Dia pun meminta BPJS Kesehatan untuk transparan dalam menjalankan program JKN.
"Kita minta BPJS transparan, biaya operasi berapa dan berapa gajinya, defisit berapa. Itu semua kita rangkum supaya masyarakat tahu ini masalah bersama, bukan satu institusi saja. Ini dilakukan pemerintah untuk membangun ekosistem JKN yang sehat dan berkeadilan, sustained,"imbuhnya.
Dalam Perpres 75/2019 tentang BPJS Kesehatan yang dibatalkan MA, iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta dibagi menjadi tiga kluster atau kelas yang berlaku sejak 1 Januari 2020. Dengan terbitnya putusan MA, maka iuran BPJS Kesehatan kembali disesuaikan berdasarkan aturan yang lama (Perpres 82/2018) (lihat tabel). (ken)
Klaster Penerima Manfaat JKN |
Iuran Bulanan (Perpres No.75/2019) |
Iuran Bulanan (Perpres No.82/2018) |
Kelas III |
Rp42.000 |
Rp25.500 |
Kelas II |
Rp110.000 |
Rp51.000 |
Kelas I |
Rp160.000 |
Rp80.000 |